Bacakan Pleidoi, Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Minta Keringanan Hukuman
Merdeka.com - Herry Wirawan, guru yang memerkosa belasan santrinya membacakan pleidoi atau jawaban atas tuntutan jaksa. Dalam pleidoinya, Herry minta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Herry Wirawan membacakan pleidoi secara daring dari dalam Rutan Kebonwaru Bandung. Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1).
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, tidak bisa mengungkap secara rinci isi dari pleidoi kliennya. Namun, ia memastikan isi pleidoi menanggapi tuntutan jaksa mengenai hukuman mati dan kebiri hingga denda ratusan juta Rupiah.
-
Bagaimana cara Wahyudi Hamisi meminta maaf? Melalui akun Instagram PSS Sleman, Wahyudi mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku insiden itu terjadi karena ketidaksengajaan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," kata Ira
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," jelas Ira.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, inti dari pleidoi Herry berisi penyesalan dan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Dodi usai persidangan.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana menuntut Herry dihukum mati ada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) lalu.
Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati. Lalu, hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata dia.
Asep mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaPengakuan kepala sekolah itu terungkap dalam sidang lanjutan digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.
Baca SelengkapnyaMereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Baca Selengkapnya