Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Sebut Dikorbankan demi Menjaga Marwah Polri
Merdeka.com - Sidang pembacaan nota pembelaan Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2). Seperti yang diketahui, Napoleon merupakan terdakwa dugaan suap penghapusan red notice kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat membacakan pleidoinya, Napoleon menyebut dirinya korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum di Indonesia.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Mayor Boediardjo disangka Jenderal? Ternyata Karena Tanda Pangkat TNI AU yang Dikenakan Boediardjo saat itu pangkat perwira masih menggunakan kombinasi balok emas tebal dan tipis. Untuk seorang mayor tanda pangkatnya adalah satu balok emas tebal di bahu atau di lengan, tergantung pakaian dinas yang digunakan. Uniknya di kalangan militer internasional. Tanda pangkat balok emas itu adalah pangkat setara komodor atau brigadir jenderal di lingkungan Angkatan Laut.
Menurutnya, tudingan ia menurunkan citra Polri tak mendasar. Dia mengaku menjadi korban pergunjingan publik sejak Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yakni pada 5 Juni 2020. Sejak saat itu, pemberitaan di media sangat masif. Dia melihat, banyak masyarakat yang tidak suka dengan aparat penegak hukum di negara ini karena dinilai lambat menangkap Djoko Tjandra.
Oleh sebab itu, dia mengklaim bahwa dirinya dijadikan korban untuk menjaga marwah Polri.
"Disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan Juni 2020, yang menuding bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum telah kecolongan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tudingan publik kepada Polri juga semakin menguat pasca munculnya foto yang memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Surat itupun tertera tanda tangan dari Pusdokes Polri.
"Munculnya tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara. Dengan begitu, kepercayaan institusi Polri semakin menurun karena ada anggapan jika Polri merupakan biang keladi rentetan perkara Djoko Tjandra," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Napoleon.
Dalam agenda sidang sebelumnya, JPU meyakini Napoleon secara sah telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaAdian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu
Baca SelengkapnyaDeputi Inklusi TPN Ganjar-Mahfud Jaleswari Pramodhawardani menyoroti penghargaan pangkat Jenderal 4 untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengungkapkan duduk perkara penyerangan Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaKejadian itu dipicu karena salah paham antara prajurit TNI dengan personel Polri.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak para mahasiswa dan mahasiswi untuk bekerja keras agar bangsa ini disegani dunia. Terlebih sejarah mencatat Indonesia pernah dijajah
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya