Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/11). Dalam pleidoinya, Nurdin berharap majelis hakim membebaskannya.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Nurdin saat membacakan pleidoi.
Nurdin mengaku sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan bawahannya yakni eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan terdakwa, Edy Rahmat. Nurdin mengaku kepercayaannya kepada Sari Pudjiastuti dan Edy Rahmat disalahgunakan.
-
Siapa saja yang Nurdin Halid sebut layak maju di Pilgub Sulsel? Nurdin menyebut tiga nama kader Golkar Sulsel yang layak maju di Pilgub yakni eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Ia menyebut saat ini Sulsel membutuhkan pemimpin muda.
-
Dimana Pj Gubernur Sulsel sampaikan programnya? Pj Gubernur Provinsi Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bantaeng ke-769, yang digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis, 7 Desember 2023.
-
Dimana Pj Gubernur Sulsel menyampaikan pujiannya? Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Bahtiar, dalam sambutan HUT Gowa Ke-703 tahun, Jumat, 17 November 2023.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa calon Gubernur yang paling unggul dalam Pilgub Sulteng? Jika Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah diadakan ketika survei dilakukan (6-18 Mei 2024) dan yang maju ada tiga pasangan, yakni Ahmad M Ali - Abdul Karim Aljufri vs Anwar Hafid - Reny A Lamadjido vs Rusdy Mastura - Mohamad Irwan Lapatta. Maka, pasangan Ahmad M Ali lebih mendapat dukungan dibanding dua pasangan lainnya. Demikian temuan survei SMRC.
-
Kapan Pj Gubernur Sulsel kunjungi Bantaeng? Pj Gubernur Provinsi Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bantaeng ke-769, yang digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis, 7 Desember 2023.
"Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan," ujar dia.
Melalui pleidoi tersebut, Nurdin juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
"Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," kata Nurdin.
Salah satu impian Nurdin adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah diinisiasinya agar berstandar FIFA. Ia berharap pecinta sepak bola Makassar bisa memiliki stadion megah.
“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” ujar dia.
Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta skan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” imbuhnya.
Di akhir pembacaan pledoi, Nurdin Abdullah mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Ia mengaku dukungan tersebut memberikan kekuatan bagi dirinya menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar zikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutup Nurdin Abdullah.
Sekadar diketahui, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan terdakwa Nurdin Abdullah secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara. Selama persidangan berjalan, JPU KPK telah memeriksa 75 orang saksi termasuk terpidana Agung Sucipto, dan terdakwa Edy Rahmat.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Zaenal, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, JPU KPK memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga dari gratifikasi yang diterima sejumlah Rp7 miliar.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini pun juga akan dilakukan ke seluruh daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid sering mendengar keluhan masyarakat yang kecewa karena janji pemimpin yang tidak ditepati.
Baca SelengkapnyaMardiono mengaku, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan oleh KH Muslim bahwa PPP dapat bangkit dengan dukungan para guru dan ulama.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai NasDem, Ahmad Ali didoakan oleh ketua NasDem Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaNurdin Halid Nilai Airlangga Hartarto Masih Layak Pimpin Golkar, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan agar berpolitik secukupnya, bersaudara selamanya
Baca SelengkapnyaSebagai seorang mantan prajurit, ASR bersumpah bakal melayani masyarakat tanpa harus banyak mengumbar janji.
Baca SelengkapnyaBahtiar Baharuddin berharap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berlangsung secara luber, jurdil, lancar, aman dan damai.
Baca SelengkapnyaLuluk juga mengklaim dirinya tak kalah populer dengan Khofifah dan Risma.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PKS Ahmad Mabruri menjelaskan, alasan partainya akhirnya mendukung menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAli menyatakan akan tetap maju sebagai kandidat bakal Cagub Sulteng. Karena dari surat rekomendasi partai yang dimiliki Waketum NasDem itu telah mencukupi
Baca SelengkapnyaAnies janji Sulsel salah satu daerah yang akan dibangun.
Baca Selengkapnya