Bacakan Pleidoi, Prasetijo Kutip Menkumham Yasonna Sebut Djoko Tjandra bukan Buronan
Merdeka.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12). Pleidoi ini ia ajukan kepada majelis hakim setelah ia dituntut 2 tahun 6 bulan oleh JPU pada persidangan Jumat pekan lalu.
Dalam pleidoinya, dia mengaku bahwa Djoko Soegiarto Tjandra tidak menjadi buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) di biro pembinaan operasional Polri.
"Nama Djoko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri," katanya dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (11/12).
-
Kenapa Djamaluddin Adinegoro memakai nama samaran? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Kenapa Indosat Ooredoo memastikan Dicky Prasetya Atmaja bukan karyawan LintasArta? Steve mengatakan oknum yang diduga terkait dengan PDN tidak memiliki hubungan dan atau kontrak kerja dengan LintasArta sejak Agustus 2021.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Apa jabatan Thomas Djiwandono di Partai Gerindra? Dilansir website Gerindra, Tommy menduduki posisi penting di Partai Gerindra. Saat ini, dia menjabat Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 lalu.
-
Mengapa DJP merilis daftar penipu? Rilis nomor tersebut diharapkan bisa semakin menambah waspada para wajib pajak dan membuat para wajib pajak tidak mudah percaya dengan nomor asing.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
Prasetijo mengaku tidak pernah menerima informasi DPO dari pihak Kejaksaan maupun pihak imigrasi atas nama tersebut. Hal itu sebagaimana yang ia telah disampaikan di dalam nota pembelaannya bahwa Djoko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam DPO pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
"Fakta saja sudah membuktikan pada saat itu saudara Djoko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas. Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," ucapnya.
"Maka, mari kita temukan terhadap narasi seakan-akan saya memfasilitasi buronan. Lalu apa dasarnya ini? Jika kepolisian menangkap saya dan menyatakan bahwa status Djoko Tjandra bukan merupakan buronan," ujar dia.
Prasetijo lalu mengacu ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyatakan secara gamblang bahwa Djoko Tjandra tidak berstatus buronan. Atau tidak masuk dalam red notice. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan Yasonna pada 27 juli 2020 di kompleks MPR, DPR Jakarta.
"Jadi, jika dikatakan saya melanggar wewenang, saudara Djoko Soegiarto ini buronan siapa? Bukankah ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari kejaksaan sendiri. Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini yang mulia?" tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara surat jalan palsu, atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Jumat lalu (4/12). Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan, Jumat (4/12).
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Selasa (13/10), JPU sempat menyebut jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit. Pasalnya, dalam mekanisme pembuatan surat jalan, seharusnya ditandatangani oleh Komjen Listyo.
Oleh Brigjen Prasetijo, nama atasannya dicoret agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keterlibatan Brigjen Prasetijo dalam perkara ini bermula saat Anita Kolopaking yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra mengurus Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Djoko Tjandra yang masih berstatus buronan saat itu sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia.
Berkenaan dengan itu, Anita langsung meminta bantuan pada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus saksi bernama Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Terkait perubahan surat jalan tersebut, jaksa menyatakan jika hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan narasi Donna Harun ditetapkan tersangka dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penistaan agama
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Buron Dua Bulan, Jenderal Bintang Satu Ini Klaim Tak Ada Beking
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusan turut tercantum tiga nama yakni Pegi, Andi, dan Dani yang merupakan DPO.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca Selengkapnya