Bacakan Pleidoi, Rizieq Tuding Ada Pasal Selundupan dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menuding terkait aturan undang-undang keormasan yang dilekatkan dalam kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah pasal selundupan. Karena pasal tersebut diklaim tak sesuai dengan pelanggaran kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pasal yang dimaksud selundupan Rizieq sebagaimNa dalam dakwaan kelima pada Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang- Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sehingga, Rizieq menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti dan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana ghibah yang dibolehkan dilakukan? 'Ghibah itu diperbolehkan selama tidak melampaui batas,' kata Ustadz Hanan. Yang dimaksud dengan berlebihan adalah ketika pembicaraan mengenai keburukan seseorang sudah melewati batas wajar atau menyentuh hal-hal yang tidak relevan dengan perbuatan buruk yang dibahas.
-
Mengapa ghibah dilarang dalam Islam? Larangan ini ada karena ghibah dapat merusak martabat dan hubungan antar individu, serta menimbulkan fitnah dan permusuhan.
Lantaran, saat gelaran acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, tidak ada Panitia mau pun Pengurus FPI dan Anggotanya yang Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga semua unsur dalam pasal Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 tersebut tidak terpenubi, karena semua larangan ormas dalam pasal ini tidak ada yang dilanggar oleh Panitia mau pun Pengurus FPI dan anggotanya, sehingga harus dibatalkan demi hukum," kata Rizieq saat bacakan Pleidoi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Selain itu, Rizieq juga menilai jika Pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 terkait pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang ormas adalah pasal selundupan, lantaran tak sesuai dengan pelanggaran prokes.
"Terdakwa menilai bahwa ini adalah pasal selundupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi Kasus Pelanggaran Prokes dengan Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki. Rizieq yang sudah terdakwa uraikan dalam pedahuluan, sehingga Penerapan Pasal ini harus dibatalkan demi hukum," bebernya.
Termasuk, lanjut Rizieq, pasal selundupan lainnya yakni 10 huruf b KUHP tentang Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu pengumuman putusan hakim. Hingga Pasal 35 ayat (1) KUHP yang juga mengatur pencabutN hak-hak terpidana sesuai putusan hakim.
"Inilah puncak pasal selundupan yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Kasus Pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Penerapan Pasal ini justru semakin terbuka dan telanjang cara-cara jahat dan sadis serta menjijikan dari politik keriminalisasi yang dimainkan oleh JPU, baik atas kemauan JPU sendiri atau by order dari Pihak lain, untuk Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki dalam rangka melumpuhkan gerakan dakwah terdakwa di tengah umat," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Selain karena melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan, jaksa juga meminta kepasa majelis hakim dalam tuntutanya untuk memvonis terdakwa turut melanggar undang-undang ormas dalam pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat (ormas).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca Selengkapnya