Bacakan pleidoi, Setnov akan bantah lakukan intervensi proyek e-KTP
Merdeka.com - Sidang korupsi proyek e-KTP jelang memasuki tahap akhir. Hari ini, terdakwa Setya Novanto akan membacakan nota pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengaku tak tahu secara menyeluruh isi dari pembelaan yang disusun secara pribadi oleh Novanto. Hanya saja, dia menuturkan kliennya akan secara tegas membantah adanya intervensi yang dilakukan olehnya terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman sebelum sidang dimulai, Jumat (13/4).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Meski membantah melakukan intervensi, menurut Firman, kliennya tidak memungkiri dalam proses pembahasan proyek e-KTP terdapat sejumlah pertemuan. Namun ia mengatakan, pertemuan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR tersebut.
Saat disinggung lebih jauh mengenai materi pembelaan yang akan dituangkan Novanto, dia enggan mengomentari lebih lanjut.
"Soal pertemuan-pertemuan pasti diakui tapi kalau konteks intervensi kewenangan yang demikian besar, tidak lah, dia tidak melakukan itu. Yang jelas beliau akan proposional lah saya kira itu. Tapi kalau detail yang lebih jauh saya belum bisa kasih tahu karena itu kan pribadi beliau," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai USD 7,3 juta hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Selama persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi itu tidak diterima Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Dia mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total penerimaan USD 7,3 juta.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya