Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan
Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyesal dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal itu diungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu mengaku menyesal terjerat dalam kasus suap. Terlebih, ia sebelumnya divonis dua tahun mendekam di Sukamiskin karena kasus suap Bakamla.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ia tidak menyangka bahwa niat baik yang dilakukan untuk warga binaan dan Kalapas berbuah kasus hukum. "Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini," ujar Fahmi.
Tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk dirinya dinilai sangat berat bagi keluarganya. Apalagi, ia berperan sebagai pencari nafkah.
Seperti diketahui, Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi meminta majelis hakim memberi hukuman yang ringan dengan pertimbangan ia sudah menjalani masa hukuman dua tahun atas kasus suap Bakamla. Selain itu, anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai membutuhkan sosoknya sebagai ayah.
"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Fahmi sambil menahan isakan tangis.
Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta KPK mengabulkan permohonannya menjadi JC. Sejak awal, ia mengklaim sudah kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik.
Semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.
"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dan lain-lain untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGeisz mengungkit jejak licik Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.
Baca Selengkapnya