Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan

Bacakan Pleidoi, Suami Inneke Menyesali Perbuatan dan Minta Hukuman Ringan Sidang Fahmi terkait suap di Bakamla. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Fahmi Darmawansyah menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyesal dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan menjadi Justice Collaborator (JC).

Hal itu diungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3).

Suami dari aktris Inneke Koesherawati itu mengaku menyesal terjerat dalam kasus suap. Terlebih, ia sebelumnya divonis dua tahun mendekam di Sukamiskin karena kasus suap Bakamla.

Orang lain juga bertanya?

Ia tidak menyangka bahwa niat baik yang dilakukan untuk warga binaan dan Kalapas berbuah kasus hukum. "Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini," ujar Fahmi.

Tuntutan yang diberikan Jaksa KPK untuk dirinya dinilai sangat berat bagi keluarganya. Apalagi, ia berperan sebagai pencari nafkah.

Seperti diketahui, Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap‎ sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi meminta majelis hakim memberi hukuman yang ringan dengan pertimbangan ia sudah menjalani masa hukuman dua tahun atas kasus suap Bakamla. Selain itu, anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai membutuhkan sosoknya sebagai ayah.

"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi," kata Fahmi sambil menahan isakan tangis.

Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta KPK mengabulkan permohonannya menjadi JC. Sejak awal, ia mengklaim sudah kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik.

Semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.

"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dan lain-lain untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Tersangka, Jubir AMIN Ungkit Jejak Licik Firli Jerat Anies di Kasus Formula E
VIDEO: Ketua KPK Tersangka, Jubir AMIN Ungkit Jejak Licik Firli Jerat Anies di Kasus Formula E

Geisz mengungkit jejak licik Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.

Baca Selengkapnya