Bacakan replik, Jaksa ngotot Dahlan Iskan telah melawan hukum
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetap bersikukuh pada pendirian tuntutannya, di sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, JPU menilai, apa yang dilakukan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah melawan hukum.
Dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, yang masih tercatat sebagai aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dimana poin pertama, perbuatan Dahlan Iskan itu tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, membuat terjadinya kerugian negara.
"Kami tetap, pada semua isi surat dakwaan maupun tuntutan yang kita bacakan," terang JPU Trimo, di sela usai persidangan, Senin (17/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Poin lainnya, proses pelepasan aset dilakukan terdakwa, berdasarkan saksi fakta di persidangan maupun di lapangan. Terdakwa, telah melakukan transaksi terlebih dahulu, sebelum ada proses lelang, dengan Wisnu Wardhana (terdakwa berkas perkara terpisah).
"Proses ini ada perjanjian terlebih dahulu, dengan membayar untuk melakukan transaksi. Setelah itu baru dilakukan proses lelang. Ini artinya sudah ada kerjasama atau kesepakatan antara terdakwa dengan Wisnu, sebelum ada proses lelang," tegas dia.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, jaksa sebenarnya tidak memiliki bahan untuk membuat replik. "Upaya jaksa menempuh replik kalau kita dengar isinya tadi lebih sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pleidoi (pembelaan)," kata Indra.
Indra menilai, jaksa sebenarnya tidak punya bahan untuk membuat replik. Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan. "Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca Selengkapnya