Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk agenda hari ini diketahui pembacaan replik atau jawaban penggugat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Dalam sidang ini, semua dalil kuasa hukum Ricky Rizal disebut JPU tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Oleh karenanya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat penasihat hukum yang belum terbantah dalam replik penuntut umum ini maka penuntut umum menyatakan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Tanggapan penasihat hukum dalam pleidoi ini telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ujarnya.
Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.
Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky RIzal.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena sejak awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," Bripka RR melanjutkan.
Berdasarkan pleidoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'.
Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, diakui Ricky, disampaikan Ferdy Sambo kepadanya, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer ketika mereka dibawa ke Kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Skenario itu ditujukan untuk membantu Richard Eliezer pasca peristiwa penembakan.
"Di ruang provost, Bapak Ferdy Sambo memanggil saya, Om Kuat dan Richard ke salah satu ruangan kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDari hasil penelusuran TNI tidak ditemukan hubungan antara perwira tinggi TNI AD dengan Y.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca Selengkapnya