Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati
Merdeka.com - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Replik yang dibacakan Jaksa Anita tetap menuntut Aman dengan hukuman mati.
"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan, untuk satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diminta Timnas AMIN ke Bawaslu? Timnas Pemenangan AMIN meminta Bawaslu sebagai 'wasit' pemilu memberikan kartu merah kepada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya adalah dukungan asosiasi desa kepada Prabowo-Gibran atas nama Desa Bersatu untuk Indonesia Maju.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Menurut Tim JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Selain itu kami juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.
Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).
"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," jelas Anita.
Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Reporter: Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca Selengkapnya