Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati

Bacakan replik, JPU tetap tuntut Aman Abdurahman hukuman mati Sidang Aman Abdurahman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Replik yang dibacakan Jaksa Anita tetap menuntut Aman dengan hukuman mati.

"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan, untuk satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Tim JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kami juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.

Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).

"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," jelas Anita.

Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Reporter: Radityo PriyasmoroSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya