Bacakan surat dakwaan, JPU sebut Buni Yani ubah video pidato Ahok
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadina, Kota Bandung Selasa (13/6).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik yang membacakan surat dakwaan menyebut Buni Yani telah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang Iain atau milik publik," ujar Andi saat membacakan surat dakwaannya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Andi mengatakan, pada tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan lkan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu hak bapak ibu yah jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka karna dibodohin gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja, jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, lapi programnya gua kalau terima enggak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak nanti' mati pelan-pelan loh kena stroke," kata Andi menirukan pidato Ahok.
Pidato Ahok di Pulau Pramuka tersebut, lanjut Andi, telah diliput dan direkam oleh Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKl Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 September 2016 Diskominfomas Provinsi DKl Jakarta mempublikasikan video kegiatan tersebut dengan mengunggah rekaman video kegiatan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 ke Youtube lewat akun Pemprov DKI dengan judul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka Kerja Sama dengan STP' berdurasi 1 jam 48 menit.
"Pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa Buni Yani dengan menggunakan handphone telah mengunduh (mendownload) rekaman video tersebut dari akun Pemprov DKI tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman. Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00," katanya.
Terdakwa Buni Yani, lanjut Andi, kemudian mengunggah hasil pengurangan durasi video pidato tersebut ke akun Facebook terdakwa. Sehingga dalam laman dinding (wall) akun Facebook milik terdakwa hanya terdapat rekaman video pidato Ahok yang telah dikurangi durasinya.
Selain itu, terdakwa juga mengunggah transkrip ucapan Ahok dalam pidato tersebut, dengan menghilangkan kata 'pakai'.
"Ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripskan ucapan Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media social facebook," ucapnya.
Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Buni Yani juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat teretentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaJPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil seiring dengan maraknya aksi penyalahgunaan AI.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya