Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bachtiar Nasir mangkir pemeriksaan kasus pencucian uang di Bareskrim

Bachtiar Nasir mangkir pemeriksaan kasus pencucian uang di Bareskrim Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir di Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang di sebuah yayasan.

Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum mau hadir karena ada beberapa hal yang perlu diperjelas kepada pihak Bareskrim. Salah satunya, terkait surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Bachtiar.

"Bachtiar Nasir sudah siap ke sini. Tapi setelah baca surat pemanggilan, surat diantar tanggal 6 Februari jam 23.34 malam. Dan harus hadir tanggal 8. Dalam UU mengamanahkan pasal 227 Kuhap bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra di Gedung Bareskrim, KKP, Jakarta, Rabu (8/2).

Kapitra juga mempertanyakan kebenaran dari surat pemanggilan Bachtiar. Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus itu, tercantum adanya laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017.

Kemudian, dijelaskan juga jika status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. Artinya, naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan bersamaan dengan laporan polisi.

"Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan perundangan, kalau sudah Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," ujarnya.

Kapitra memastikan untuk hari ini Bachtiar tidak akan hadir ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan tersebut. Selain surat panggilan, dia juga ingin menanyakan kasus apa yang menjerat kliennya.

"Money laundry. Ini berhubungan dengan yayasan. Kita enggak tahu yayasan apa. Enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kita minta penjelasan," pungkas dia.

"Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, Ustaz Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kita minta konfirmasi dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kita siap kapan aja dipanggil," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi dari Orang Tak Dikenal ke KPK
Menag Nasaruddin Umar Laporkan Gratifikasi dari Orang Tak Dikenal ke KPK

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK

Menteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Usai Kantor BI, KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
Usai Kantor BI, KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Penyidik KPK juga turut menyita berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung
Kamis, Maqdir Pastikan Bawa Rp27 Miliar Hasil Pengembalian Kasus BTS ke Kejagung

Maqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.

Baca Selengkapnya