Bachtiar Nasir mangkir pemeriksaan kasus pencucian uang di Bareskrim
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang di sebuah yayasan.
Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya belum mau hadir karena ada beberapa hal yang perlu diperjelas kepada pihak Bareskrim. Salah satunya, terkait surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Bachtiar.
"Bachtiar Nasir sudah siap ke sini. Tapi setelah baca surat pemanggilan, surat diantar tanggal 6 Februari jam 23.34 malam. Dan harus hadir tanggal 8. Dalam UU mengamanahkan pasal 227 Kuhap bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra di Gedung Bareskrim, KKP, Jakarta, Rabu (8/2).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
Kapitra juga mempertanyakan kebenaran dari surat pemanggilan Bachtiar. Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus itu, tercantum adanya laporan polisi dengan nomor: LP/123/II/2017/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2017.
Kemudian, dijelaskan juga jika status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, tanggal 6 Februari 2017. Artinya, naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan bersamaan dengan laporan polisi.
"Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat, mematuhi peraturan perundangan, kalau sudah Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," ujarnya.
Kapitra memastikan untuk hari ini Bachtiar tidak akan hadir ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan tersebut. Selain surat panggilan, dia juga ingin menanyakan kasus apa yang menjerat kliennya.
"Money laundry. Ini berhubungan dengan yayasan. Kita enggak tahu yayasan apa. Enggak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, tersangka perkara pokok siapa, ini kita minta penjelasan," pungkas dia.
"Kalau maksudnya yayasan dalam menampung dana bela aksi, Ustaz Bachtiar enggak menjadi apa-apa di situ. Jadi kita minta konfirmasi dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kita siap kapan aja dipanggil," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga turut menyita berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat yang berkaitan dengan korupsi dana CSR tersebut.
Baca SelengkapnyaMaqdir memastikan uang tersebut saat ini dalam kondisi aman alias tidak berkurang sepeser pun.
Baca Selengkapnya