Badan Cyber Nasional jangan sampai membatasi kebebasan berpendapat
Merdeka.com - Pemerintah tengah mengebut pembentukan Badan Cyber Nasional untuk merespons membanjirnya berita bohong atau hoax di ruang publik seperti media massa dan media sosial. Badan Cyber Nasional akan menjadi penyaring (penapisan) untuk membedakan berita bohong dan berita benar.
Ketua Komisi I Abdul Kharis mendukung langkah pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional demi menekan dan memberantas kabar bohong di ruang publik yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Kalau tujuannya untuk menekan atau mengurangi atau lebih jauh meniadakan berita hoax saya kira baik, agar masyarakat tidak disesatkan oleh berita hoax yang tidak benar karena dapat mengarah pada fitnah," kata Abdul saat dihubungi merdeka.com, Rabu (4/1).
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
Meski demikian, Abdul menegaskan kinerja Badan Cyber Nasional ini tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat warga negara. Sebab, kebebasan berpendapat di ruang publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Yang pasti tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, sepanjang pendapat tersebut benar dan bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Jokowi-JK tampaknya semakin gerah dengan bertebarannya berita bohong atau hoax di lini massa atau media sosial. Pemerintah langsung merespons dengan segera membentuk Badan Cyber Nasional. Pembahasan badan baru ini tengah dikebut agar bisa dibentuk bulan ini.
"Bukan tahun ini, kalau perlu bulan ini sudah harus selesai. Sudah ada wadahnya," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Selasa (3/12).
Wiranto menegaskan tujuan dibentuknya Badan Cyber Nasional. Utamanya untuk menangkal berita bohong alias hoax yang beredar di internet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui dan memerintahkan untuk segera dibentuk.
"Nanti tugasnya proteksi kegiatan cyber nasional kemudian diadakan satu pemilahan agar kita bisa melihat berita-berita hoax mana yang bener itu cepat dilaksanakan," ujarnya.
Senada dengan Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Badan Cyber akan digabung dengan lembaga pemerintah yang sudah ada saat ini, yaitu Lembaga Sandi Negara.
"Setahu saya Badan Cyber itu nanti. Setahu saya ya, itu akan digabung dengan Lembaga Sandi. Namanya Badan Cyber dan Sandi Negara, di antaranya nanti itu menangani masalah dunia cyber," terang Tito.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaHasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaKonten negatif berupa berita bohong dan intoleransi dapat merusak keutuhan bangsa.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaProgram Indonesia Makin Cakap Digital bertujuan untuk memberikan literasi tentang teknologi digital kepada 50 juta masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi I DPR-RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya literasi digital.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca Selengkapnya