Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Badan POM Pusat, Balai POM Makassar dan Polda Sulsel dari Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek rumah Ed (27) di kompleks perumahan Griya Harapan Andi Tonro, Makassar, Kamis pagi, (29/10). Hasilnya ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal, baik dalam bentuk kemasan dus maupun botolan. Totalnya ada sekitar 50 item senilai Rp 600 juta.
Rumah di Jalan Andi Tonro IV, blok G No 9, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar itu d, dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik ilegal. Ed selaku pemilik barang dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.
Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur yang ditemui di lokasi penggeledahan menjelaskan, semua produk yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, rumah tempat penyimpanannya adalah rumah tinggal bukan gudang.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
Jenis produk yang ditemukan itu seperti sabun dan cream pemutih, maskara dan body lotion. "Juga ditemukan dus-dus kecil yang belum ditemukan serta botol-botol kosong dan tutup-tutup botol. Diduga lelaki Ed, selain menjual produk kosmetik ilegal itu, dia juga meracik sendiri," jelas Guntur.
Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan barang impor dan lokal. Antara lain berasal dari Korea, Thailand, Filipina, Malaysia dan India. Salah satu barang dari India adalah cream dan maskara merek Pond's yang tidak berlisensi Unilever Indonesia.
Menurut Muhammad Guntur, sebelum penggerebekan, petugas sudah mengintai sejak sebulan lalu. Penggerebekan juga sudah pernah ditemukan di daerah Daya dan Karuwisi Makassar dan juga di Kabupaten Gowa.
"Kita menduga lelaki Ed ini salah satu distributor. Dan pengakuan sementara dia, usahanya itu sudah dijalankan sejak setahun lalu," kata Guntur.
Sementara Ipda H Anwar, penyidik dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan, Ed diduga melanggar pasal 197 tentang produk tanpa izin edar dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pasal 196 tentang kandungan bahan berbahaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca Selengkapnya