Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal

Badan POM Makassar gerebek rumah penyimpanan ribuan kosmetik ilegal Kosmetik ilegal di Makassar. ©2015 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) gabungan dari Badan POM Pusat, Balai POM Makassar dan Polda Sulsel dari Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek rumah Ed (27) di kompleks perumahan Griya Harapan Andi Tonro, Makassar, Kamis pagi, (29/10). Hasilnya ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal, baik dalam bentuk kemasan dus maupun botolan. Totalnya ada sekitar 50 item senilai Rp 600 juta.

Rumah di Jalan Andi Tonro IV, blok G No 9, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar itu d, dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk kosmetik ilegal. Ed selaku pemilik barang dibawa petugas untuk dimintai keterangannya.

Kepala Balai POM Makassar, Muhammad Guntur yang ditemui di lokasi penggeledahan menjelaskan, semua produk yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga, rumah tempat penyimpanannya adalah rumah tinggal bukan gudang.

Jenis produk yang ditemukan itu seperti sabun dan cream pemutih, maskara dan body lotion. "Juga ditemukan dus-dus kecil yang belum ditemukan serta botol-botol kosong dan tutup-tutup botol. Diduga lelaki Ed, selain menjual produk kosmetik ilegal itu, dia juga meracik sendiri," jelas Guntur.

Kosmetik-kosmetik tersebut merupakan barang impor dan lokal. Antara lain berasal dari Korea, Thailand, Filipina, Malaysia dan India. Salah satu barang dari India adalah cream dan maskara merek Pond's yang tidak berlisensi Unilever Indonesia.

kosmetik ilegal di makassar

Menurut Muhammad Guntur, sebelum penggerebekan, petugas sudah mengintai sejak sebulan lalu. Penggerebekan juga sudah pernah ditemukan di daerah Daya dan Karuwisi Makassar dan juga di Kabupaten Gowa.

"Kita menduga lelaki Ed ini salah satu distributor. Dan pengakuan sementara dia, usahanya itu sudah dijalankan sejak setahun lalu," kata Guntur.

Sementara Ipda H Anwar, penyidik dari Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menjelaskan, Ed diduga melanggar pasal 197 tentang produk tanpa izin edar dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pasal 196 tentang kandungan bahan berbahaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya