Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badan Siber dan Sandi Negara kini berada langsung di bawah presiden

Badan Siber dan Sandi Negara kini berada langsung di bawah presiden Presiden jokowi. ©2017 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Perubahan ini secara otomatis mengubah posisi BSSN yang sebelumnya di bawah koordinasi Menko Polhukam menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Revisi Perpres tersebut dilakukan pada 16 Desember 2017, kemudian ditandatangani Jokowi. Seusai meresmikan pengoperasian kereta Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada Selasa (2/1), Jokowi mengungkap alasan revisi Perpres tersebut.

"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," jelas Jokowi.

Dikutip dari situs Setkab.go.id, dengan adanya revisi Perpres Nomor 53 Tahun 2017, maka organisasi BSSN terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala. Wakil Kepala BSSN ini merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Tidak hanya itu, terdapat juga perubahan pada Pasal 36 Perpres tentang BSSN. Yakni, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Dalam Perpres sebelumnya, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.

Perubahan lainnya adalah, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi BSSN merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 16 Desember 2017. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Tunjuk Kapolda Sumsel Jabat Wakil Kepala BSSN, Ini Sosok & Perjalanan Karirnya
Presiden Jokowi Tunjuk Kapolda Sumsel Jabat Wakil Kepala BSSN, Ini Sosok & Perjalanan Karirnya

Albertus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra.

Baca Selengkapnya
Sejarah Panjang Kominfo sebelum Berganti Nama Kementerian Komunikasi dan Digital
Sejarah Panjang Kominfo sebelum Berganti Nama Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.

Baca Selengkapnya
Bukan Kakompres, Hasan Nasbi Izin ke Presiden Jokowi Gunakan Panggilan 'Kepala PCO'
Bukan Kakompres, Hasan Nasbi Izin ke Presiden Jokowi Gunakan Panggilan 'Kepala PCO'

Hasan Nasbi diberi kepercayaan untuk menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Baca Selengkapnya
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Menkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi jadi Kapolda Sumsel, ini Jabatan dan Pangkat Baru Irjen Rachmad Wibowo
Tak Lagi jadi Kapolda Sumsel, ini Jabatan dan Pangkat Baru Irjen Rachmad Wibowo

Albertus Rachmad Wibowo sah jadi jenderal bintang tiga dan memiliki jabatan baru.

Baca Selengkapnya
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional
Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional

Perpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
4 April: Hari Lahir Persandian Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
4 April: Hari Lahir Persandian Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo

Jokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat

Presiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya