Badan Siber dan Sandi Negara kini berada langsung di bawah presiden
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Perubahan ini secara otomatis mengubah posisi BSSN yang sebelumnya di bawah koordinasi Menko Polhukam menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Revisi Perpres tersebut dilakukan pada 16 Desember 2017, kemudian ditandatangani Jokowi. Seusai meresmikan pengoperasian kereta Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada Selasa (2/1), Jokowi mengungkap alasan revisi Perpres tersebut.
"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," jelas Jokowi.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang dilantik Jokowi sebagai Menteri Kominfo? Budi Arie Setiadi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kenapa Menkominfo ubah singkatan nama kementeriannya? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, dengan adanya revisi Perpres Nomor 53 Tahun 2017, maka organisasi BSSN terdapat jabatan baru yakni Wakil Kepala. Wakil Kepala BSSN ini merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.
Tidak hanya itu, terdapat juga perubahan pada Pasal 36 Perpres tentang BSSN. Yakni, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Dalam Perpres sebelumnya, Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
Perubahan lainnya adalah, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi BSSN merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 16 Desember 2017. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Albertus menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.
Baca SelengkapnyaHasan Nasbi diberi kepercayaan untuk menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam: CISRT Jangan Hanya Sebagai Ikon Semata
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaAlbertus Rachmad Wibowo sah jadi jenderal bintang tiga dan memiliki jabatan baru.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaPerpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaHari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya