Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badrodin janji jalankan saran Ombudsman periksa Kombes Viktor

Badrodin janji jalankan saran Ombudsman periksa Kombes Viktor Badrodin Haiti. ©2014 merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, berjanji akan menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman, terkait sejumlah pelanggaran dilakukan polisi dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu. Salah satunya rekomendasi itu adalah meminta Badrodin segera memeriksa dan menghukum perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak, karena memimpin operasi penangkapan Bambang meski bukan berdinas di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Ya itu sedang kita verifikasi, nanti Propam verifikasi, nanti kita akan jawab kepada Ombudsman," kata Badrodin kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).

Kedatangan Badrodin ke Istana Merdeka atas undangan Presiden Jokowi. Dia dipertemukan buat bersilaturahim dengan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Badrodin bahkan menyatakan saran Ombudsman itu sudah diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Sudah, sudah saya sampaikan kepada Propam untuk diselidiki apakah itu betul ada penyimpangan," ujar Badrodin.

Keterlibatan seorang perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak, dalam proses penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, Viktor bukan bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri dan tidak berwenang ikut campur dalam urusan penyidikan serta penangkapan Bambang.

Viktor diketahui merupakan salah satu bawahan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Sebab Komjen Budi saat merupakan Kepala Lemdikpol. KPK sudah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Sumber Daya Manusia Polri. Kuat dugaan dia memang orang suruhan Komjen Budi. Apalagi namanya juga tidak tercantum sebagai personel polisi dalam surat perintah penangkapan buat Bambang.

Kehadiran Viktor saat penangkapan Bambang juga dipertanyakan oleh lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan mereka meminta Wakil Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, segera memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran Viktor. Kemarin, Ombudsman Republik Indonesia, memaparkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Bambang pada 23 Januari lalu. Bahkan, Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.

Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin, Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi.

Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.

"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab

Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya