Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Badrodin soal pelimpahan kasus BG: Baru pengantarnya saja

Badrodin soal pelimpahan kasus BG: Baru pengantarnya saja Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti belum bisa memutuskan kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, pihak Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum terima berkasnya itu, Kejagung juga belum terima. Baru pengantarnya saja," kata Badrodin, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Kamis (5/3).

Padahal, KPK melalui pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki memutuskan akan melimpahkan perkara BG ke Kejagung pada Senin (2/3).

Saat disinggung apa Polri bakal meminta Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara BG. Badrodin belum bisa memastikan hal tersebut.

Menurut dia, dihentikan atau dilanjutnya perkara BG semua tergantung pada alat bukti. Badrodin tak menampik potensi besar perkara BG bakal di SP3.

"Nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah (berkasnya) lengkap atau tidak, kita (Polri) siap-siap saja kalau dilimpahkan. Kita lihat materinya, apakah materinya sudah lengkap, jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap karena tergantung dari materinya mencukupi atau tidak. Karena itu kita lihat dulu, kalau hanya pengantarnya saja dilimpahkan ke saya, enggak ada artinya juga," ujar dia.

Tak hanya soal perkara BG, saat ditanya perkembangan kasus dua pimpinan non-aktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin mengatakan, masih terus berjalan. Dia mengaku belum bisa memastikan penghentian terhadap perkara kedua pimpinan tersebut.

"Tergantung, SP3 itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tak terpenuhi tidak bisa di SP3, jalan terus," pungkas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan
VIDEO: Bawaslu Hentikan Kasus Gibran Tapi Ada Surat Panggilan, TKN: Jangan Dipermainkan

Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya