Badrodin soal pelimpahan kasus BG: Baru pengantarnya saja
Merdeka.com - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti belum bisa memutuskan kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, pihak Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum terima berkasnya itu, Kejagung juga belum terima. Baru pengantarnya saja," kata Badrodin, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Kamis (5/3).
Padahal, KPK melalui pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki memutuskan akan melimpahkan perkara BG ke Kejagung pada Senin (2/3).
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Bagaimana kondisi Budiono sekarang? Budiono Sutikno tampak terbujur kaku pada salah satu kamar di Rumah Susun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
-
Kenapa Betrand tidak memikirkan hujatan? Menurut Betrand, komentar negatif dari netizen bukanlah hal yang perlu dipikirkannya. Baginya, itu hanya pendapat individu.
-
Bagaimana cara Bambang menolak kenaikan pangkat? 'Pak, saya mohon dengan sangat. Sudilah Bapak membatalkan niat itu. Saya keberatan menjadi jenderal,' kata Bambang.
Saat disinggung apa Polri bakal meminta Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara BG. Badrodin belum bisa memastikan hal tersebut.
Menurut dia, dihentikan atau dilanjutnya perkara BG semua tergantung pada alat bukti. Badrodin tak menampik potensi besar perkara BG bakal di SP3.
"Nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah (berkasnya) lengkap atau tidak, kita (Polri) siap-siap saja kalau dilimpahkan. Kita lihat materinya, apakah materinya sudah lengkap, jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap karena tergantung dari materinya mencukupi atau tidak. Karena itu kita lihat dulu, kalau hanya pengantarnya saja dilimpahkan ke saya, enggak ada artinya juga," ujar dia.
Tak hanya soal perkara BG, saat ditanya perkembangan kasus dua pimpinan non-aktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin mengatakan, masih terus berjalan. Dia mengaku belum bisa memastikan penghentian terhadap perkara kedua pimpinan tersebut.
"Tergantung, SP3 itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tak terpenuhi tidak bisa di SP3, jalan terus," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca Selengkapnya