Bagaimana aturan para menteri merokok di Istana?
Merdeka.com - Dua menteri Jokowi tepergok wartawan sedang mengisap sebatang rokok di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Lantas, bagaimana aturan merokok di dalam Kompleks Istana Kepresidenan?
Salah satu anggota paspampres menyebutkan tidak ada aturan khusus yang melarang pengujung ataupun undangan merokok di dalam Istana. Meski begitu, mereka tidak boleh mengisap satu batang rokok pun ketika berada di dalam Istana.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Kenapa menteri Jokowi korupsi? Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
"Tidak boleh merokok di Istana. Itu arahan dari Dan Paspampres dan Danplek Istana," kata seorang anggota Paspampres kepada merdeka.com saat sedang berjaga.
Larangan tersebut tak hanya berlaku bagi pengunjung dan undangan saja, bahkan seluruh anggota Paspampres wajib melaksanakannya. Tak cuma itu, paspampres juga diberikan kewenangan untuk menyita korek api dari tamu yang masuk ke dalam istana.
"Masuk saja korek api tidak boleh dibawa," ucapnya singkat.
Sementara itu, salah satu karyawan Istana, Wito mengatakan kebijakan larangan merokok tersebut mulai berlaku sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Atas permintaan SBY, seluruh tamu, menteri hingga undangan dilarang mengisap rokok di Istana.
"Sudah dari zaman SBY, apalagi SBY enggak suka merokok," bebernya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaSeorang Kombes Polisi pertanyakan kasih sayang bawahannya karena izinkan dirinya pimpin apel sambil merokok.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca Selengkapnya