Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagi-Bagi Uang dan Stiker Paslon, Warga Jember Dituntut 3 Tahun Penjara

Bagi-Bagi Uang dan Stiker Paslon, Warga Jember Dituntut 3 Tahun Penjara Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Karena terlalu mengidolakan calon yang didukung, seorang warga di Jember, Jawa Timur harus berurusan di meja hijau. Ahmad Zaini, warga asal Kecamatan Bangsalsari menjadi terdakwa kasus politik uang karena membagi-bagikan uang senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu kepada sejumlah warga di desanya. Sembari membagikan uang, Zaini juga membagikan stiker bergambar salah satu paslon dalam Pilkada Jember pada 9 Desember 2020.

Peristiwa tersebut terekam kamera dan dengan cepat viral. Pihak paslon lawan kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Jember dan diproses hingga ke pengadilan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (15/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zaini dihukum dengan hukuman 36 bulan (3 tahun) dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Zaini itu merupakan tuntutan paling ringan yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukuman untuk pelaku pemberi politik uang adalah paling rendah adalah 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta. Sedangkan ancaman terberat adalah penjara paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling besar Rp 1 miliar.

"Kita kenakan tuntutan paling ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit. Intinya perbuatan tersebut terbukti," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember R Yuri A. Putra, usai sidang tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, puluhan warga yang menerima pembagian uang maupun hanya melihat, turut dihadirkan. Baik sebagai saksi dari jaksa, maupun saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Menurut kami, fakta di persidangan sudah terbukti adanya perbuatan (money politics) tersebut. Termasuk saksi-saksi meringankan yang dihadirkan pengacara itu justru menguatkan dakwaan kami," papar Yuri.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga menanyakan motif terdakwa Zaini. "Dia memahami kesalahan dari perbuatannya. Dia mengaku salah bahwa memberikan uang kepada warga agar mereka mengikuti pilihan politiknya seperti pilihan politik dia," ungkap Yuri.

Yang menarik, peristiwa yang terjadi pada akhir November 2020 ini terungkap berkat rekaman video yang direkam melalui kamera handphone. Video berdurasi sekitar 1 menit itu kemudian viral dan menjadi 'amunisi' salah satu tim paslon untuk menyerang paslon yang didukung Zaini, dengan melaporkannya ke Bawaslu Jember.

Dalam rekaman tersebut, Zaini tampak sadar aksinya bagi-bagi uang Rp 10 ribu disertai stiker paslon direkam oleh handphone warga lain. Bahkan ia juga mengajak warga yang ia beri uang tersebut, untuk meneriakkan yel-yel dukungan paslon.

"Pada intinya terdakwa tidak menyuruh orang lain untuk merekam. Tapi sadar kalau sedang direkam. Ya sekarang zaman digital, serba direkam," papar Yuri.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara terdakwa, Jani Takarianto menegaskan bahwa aksi yang dilakukan kliennya itu murni atas inisiatif pribadi, tanpa suruhan pihak lain. Termasuk suruhan dari paslon yang ia dukung. Terdakwa berinisiatif mengajak tetangganya untuk mendukung salah satu paslon, karena ia mengidolakan sang Cawabup yang merupakan tokoh agama kharismatik.

"Murni karena dia bangga dan mengidolakan sosok Gus Firjaun (Cawabup dalam Pilkada Jember). Dananya dari dia sendiri. Keterangan ini disampaikan oleh seluruh saksi, baik saksi dari jaksa maupun saksi meringankan dari kami," ujar Jani.

Di sisi lain, Jani juga keberatan karena pidana politik uang hanya dikenakan kepada kliennya saja sebagai pemberi. "Padahal, dalam pasal 187A ayat 2, penerima politik uang juga bisa direset menjadi terdakwa," ujar pengacara alumnus FH Universitas Jember (Unej) ini.

Selain kagum akan kharisma Firjaun, Zaini juga mengaku tidak tahu bahwa perbuatan bagi-bagi uang sambil mengajak orang lain mendukung idolanya itu dilarang dalam UU Pilkada. "Karena itu kami berharap majelis hakim bisa mengharapkan putusan yang seringan-ringannya. Kami serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap Jani.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Begini Faktanya
Viral Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Begini Faktanya

Viral sebuah video beraksi di atas mobil sedang bagi-bagi duit kepada warga.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Bawaslu Turun Tangan
Tokoh Pandeglang Naik Mobil Bergambar Cagub Banten Sawer Duit Gepokan ke Warga, Bawaslu Turun Tangan

Ternyata pria dalam video itu adalah pengusaha lokal bernama H. Mu'min.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Viral Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit, Zita Anjani PAN: Angkat Saja Pecinya, Isinya Gocapan
Viral Zulkifli Hasan Bagi-Bagi Duit, Zita Anjani PAN: Angkat Saja Pecinya, Isinya Gocapan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi sorotan lantaran aksi bagi-bagi duit 'gocapan' ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Untuk Operasional Caleg, Usai Rapat Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Uang Gepokan
Untuk Operasional Caleg, Usai Rapat Wakil Bupati Blora Bagi-bagi Uang Gepokan

Aksi bagi-bagi uang wakil bupati Blora ramai jadi sorotan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya

Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu

Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.

Baca Selengkapnya
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu

Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya