Bagi orang ini harta segalanya, polisikan hingga bunuh keluarga
Merdeka.com - Memiliki banyak harta yang berlimpah jadi impian orang. Namun terkadang harta menjadi penyebab terjadinya konflik antar keluarga. Dan tak jarang karena harta bisa berurusan dengan polisi karena aksi saling lapor melaporkan. Bahkan yang lebih mengejutkan gara-gara permasalahan tersebut nyawa pun jadi taruhannya.
Seperti yang dilakukan seorang istri bernama Nur Aini (45) warga Badung, Bali, dia nekat menyewa algojo untuk membunuh sang suami.
Tak tanggung-tanggung Nur rela menggelontorkan uang ratusan juta rupiah demi mendapatkan semua harta suaminya tersebut. Di sisi lain, ada juga beberapa anak yang tega mempidanakan orangtuanya sendiri karena hal serupa.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Berikut kasus-kasus masalah harta yang menggelapkan mata:
Anak bantai orangtua karena harta warisan
Aksi sadis dilakukan Maria Vicentia (43) beserta suaminya Nikolas Ngationo (43) yang tega menghabisi nyawa orang tuanya sendiri. Motif pembunuhan diduga karena warisan.Adapun dua korban tewas yakni Heri Sondah (71) dan Joe Lie Bie Nio (70) yang bantai di kediamannya di Jalan Pangauban RT 01/RW 11, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.Peristiwa itu terjadi Sabtu (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Suami istri itu ditemukan telah meninggal di dalam kamar mandi tengah rumah dengan luka di kepala."Pembunuhan ini diduga terkait harta waris korban yang diminta paksa oleh para tersangka," kata Kapolres Bandung AKBP Jamaludin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (1/3).Kedua korban saat ini sudah dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sedangkan unit identifikasi Polres Bandung langsung melakukan olah TKP.
Gara-gara tanah warisan nenek Fatimah digugat anak Rp 1 miliar
Hajah Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena kasus sengketa tanah.Janda delapan anak tersebut digugat anak ke empatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan."Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelasnya, di PN Tangerang, Selasa (23/9).Menurut Amas, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum di balik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu. "Dia enggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelasnya.Namun beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal. Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar."Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," tukasnya.
Rebutan harta, anak polisikan ayah yang juga bos tambang pasir
Seorang bos tambang galian pasir terbesar di Tangerang diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh mantan istri dan enam anaknya. Bos yang bernama Bin Arhasan (85) itu digugat lantaran ingin kembali menguasai harta yang telah dia bagi kepada mereka.Pemilik tambang pasir di Kampung Cisoka itu, menjadi terdakwa dengan dugaan melanggar pasal 266 (1) dan (2) KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.Sunata sendiri tidak mengakui adanya pernikahan dengan Soehati, yang belakangan terserang stroke karena enam orang buah hati mereka tak diakui. Menurut Abdul Rozak, anak keempat hasil perkawinan Sunata dan Soehati dia melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2014. Dia melaporkan ayahnya sebanyak tiga pasal yakni pasal 263 (1) dan (2) KUHP dan atau 266 (1) dan (2) KUHP dan atau 372 KUHP."Kami membela ibu karena ibu telah dizalimi oleh bapak. Kami hanya menuntut haknya ibu yang semestinya dan seharusnya," kata anak kelima Sunata, Muhamad Romdoni (42), yang didampingi kakaknya Abdul Rozak di depan PN Tangerang.Romdoni mengungkapkan, pihaknya terpaksa melaporkan ayahnya karena tidak ada itikad baik. Maka itu dirinya meminta kepada ayahnya untuk mengembalikan harta bersama ke ibunda."Saya juga sudah terlanjur kesal sama bapak karena terus-terusan melakukan tekanan terhadap ibu, sampai tidak mengakui adanya perkawinan. Bahkan bapak selalu bilang di masyarakat kalau ibu adalah istri yang tidak berbakti," ungkapnya.Bukan hanya ibundanya saja yang mengalami tekanan batin maupun psikis, Romdoni sendiri yang merupakan anaknya mengaku pernah dimasukan ke dalam jeruji besi oleh ayahnya melalui rekayasa kasus."Kami membela hak ibu sehingga melaporkan bapak ke Polda Metro Jaya agar dapat haknya. Kami melaporkan tiga pasal yakni pasal 266, 263 dan 372. Tapi setelah proses, yang kami terima bapak hanya didakwa pasal 266 saja," jelas Romdoni.Romdoni menuturkan, ayahnya memang sebagai pengusaha sukses, pemilik tambang pasir yang menurutnya usaha tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Ayahnya juga diakui sebagai tokoh masyarakat yang disegani oleh masyarakat."Ibu merasa sudah teraniaya, selaku anak saya hanya berusaha merebut hak ibu. Setelah dirapatkan kami sekeluarga anak-anak ibu dan bapak memutuskan melaporkan bapak untuk dapat haknya," ujarnya.Pria yang tinggal di Kampung Bitung RT 03/05, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini menjelaskan, ayahnya tidak mengakui adanya pernikahan dengan ibunda sebagaimana yang dituangkan dalam akta notaris pengikatan jual beli antara ayahnya dengan Hasan selaku pembeli.Disitu tertulis Sunata tidak memerlukan persetujuan manapun untuk proses transaksi jual beli karena menikah siri."Padahal nikahnya secara resmi, tercatat buktinya ada perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa. Bahkan pernikahan resmi juga diperkuat dengan adanya pernyataan beberapa istri menikah secara agama," ucapnya.Dia menjelaskan, dalam akta notaris pelepasan hak atas pembagian harta bersama yang dibuat oleh ayah dan ibu di hadapan Notaris Widi Atati, pasca perceraian ibu mendapat 84 bidang. Ternyata, tanpa sepengetahuan ibu dan anak-anaknya, bapak telah menjual 30 bidang ke orang lain."AJB yang ditransaksi oleh bapak ada 30 AJB yang sebelumnya dilaporkan hilang untuk tidak lanjuti camat dan polres sehingga diterbitkan surat pengganti salinan AJB sebanyk 30. Padahal AJB itu tidak hilang tapi disimpan oleh ibu. Kami tahu setelah diselidiki dimiliki orang lain," ujarnya.Diungkapkannya, 30 bidang tersebut apabila dihitung luas ada sekitar 15 hektare. Lanjutnya, saat itu keluarga tidak mempermasalahkan transaksi jual beli tapi tanah yang sudah dibagi kepada ibu jangan diambil kembali."Bapak juga mengakui istrinya cuma empat, padahal kenyataannya banyak ada sekitar 11," ucapnya.Melalui sidang ini dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Hak ibu atas tanah warisan harus diberikan mengingat saat ini ibunya juga hanya bisa terbaring di kamar tidur. Makan dan minum harus dibantu melalui selang."Atas perbuatan bapak juga, saya berharap bapak bisa dihukum masuk penjara sesuai perbuatannya," harapnya.
Demi kuasai harta suami, istri ini nekat bayar mahal pembunuh
Nur Aini (45), istri dari Robert Kevin Ellis (60) WNA Inggris yang mayatnya ditemukan di sebuah parit kecamatan Petang, Kabupaten Badung di Bali berapa waktu lalu mengakui menjadi otak pembunuhan. Dia mengaku menyewa pembunuh bayaran dengan tarif Rp 150 juta.Dari hasil penyidikan dan olah TKP polisi di lokasi penemuan mayat, korban dibunuh oleh 5 orang. Bahkan, Nur menyaksikan saat Kevin dibantai di dalam rumah mereka di bilangan wilayah Sanur, Denpasar Selatan.Nur mengaku tega melakukan aksi jahat itu lantaran ingin menguasai harta korban. "Istrinya sudah diamankan karena dia sebagai orang yang menyuruh untuk membunuh korban, dan ini sudah direncanakan. Motifnya karena ingin menguasai harta benda milik korban," ungkap Kapolres Badung AKBP Komang Suartana Rabu (22/10).Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, selain istri korban, dua orang pembantunya juga ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kedua wanita asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bertugas menenangkan anjing di depan rumah saat kelima eksekutor masuk ke rumah korban untuk membunuh korban."Korban dieksekusinya di dapur. Dan pada saat para pelaku eksekutor masuk, pembantu ini berjaga di depan untuk menenangkan anjing supaya tidak menggonggong. Jadi, mereka mengetahui atau turut serta bersama-sama," kata Hery.Saat ini sudah ada empat orang tersangka yang diamankan. "Kita tetapkan sebagai tersangka saat ini, yaitu istri korban sebagai otaknya, dua orang pembantunya dan seorang eksekutor," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, pelaku mengambil uang Rp32 juta milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku AARN (28) diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban RM (50)
Baca SelengkapnyaDevi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga sepakat menghabisi korban pada Selasa (25/6) malam saat korban tidur. Namun upaya itu gagal karena korban saat itu begadang.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta benda korban pengusaha tembaga digasak pelaku
Baca SelengkapnyaDalam pembunuhan, tersangka mengajak adik iparnya, KL, dan temannya P.
Baca Selengkapnya