Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk'

'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk' KPK tetapkan Budi Gunawan tersangka. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menyayangkan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Harusnya, kata dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sebab deponering melukai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Mungkin bagi dulu yang dukung Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ini suatu hal yang bagus. Kalau dari pihak kepolisian, suatu hal yang buruk. Kalau konstruksi hukum tidak begitu," kata Wihadi saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

Selain itu, lanjut Wihadi, deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung Prasetyo lebih mengutamakan kepentingan politik bila dibandingkan dengan proses hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Jaksa Agung lebih mengutamakan faktor politiknya, dibandingkan faktor hukum, pemikiran hukum, konstruksi hukumnya tidak dipikirkan," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, seharusnya Jaksa Agung Prasetyo berpikir lebih dalam sebelum mengeluarkan deponering untuk Samad dan Bambang. Prasetyo yang notabene bekas Politikus NasDem itu seyogyanya lebih mengutamakan proses hukum dibandingkan proses politik.

"Karena dengan deponering ini, ‎proses hukum dikalahkan hanya melalui proses politik. Kan kita bicara hukum, bukan bicara politik," tegasnya.

Diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan
BPIP Soroti Etika dan Moralitas Pejabat Negara: Perlunya UU Lembaga Kepresidenan

Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Darmansjah Djumala, mengaku prihatin dengan kondisi Indonesia akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Keras! Singgung Pemerintahan Zalim, Dinasti Politik Hingga Hukum Ditabrak
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Keras! Singgung Pemerintahan Zalim, Dinasti Politik Hingga Hukum Ditabrak

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyambut dukungan Yenny Wahid kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan
Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan

Menurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Dua Menterinya Dicopot, PDIP: Kesempatan Jokowi untuk Mengkonsolidir Kekuasaannya
Dua Menterinya Dicopot, PDIP: Kesempatan Jokowi untuk Mengkonsolidir Kekuasaannya

Apakah soal kinerja atau unsur subjektif politis. Namun Djarot berkeyakinan, jawabannya adalah yang kedua.

Baca Selengkapnya