Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, pada Selasa malam (19/5/2020).

Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Orang lain juga bertanya?

Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.

Adapun, Rika membeberkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

Sebelumnya, Rika menerangkan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

Alasan Keamanan

Rika menerangkan, alasan pemindahan itu semata-mata demi keamanan dan kenyamanan Bahar bin Smith dalam menjalani masa hukuman. Selain itu, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Bahar bin Smith.

Rika menjelaskan, simpatisan pendukung Bahar bin Smith berkumpul dan berkerumun , melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas sejak mengetahui Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur,

Saat itu, simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," ujar dia.

Dia menyampaikan, Lapas Gunung sindur dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.

"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya