Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, pada Selasa malam (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.
Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.
Adapun, Rika membeberkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
Sebelumnya, Rika menerangkan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Alasan Keamanan
Rika menerangkan, alasan pemindahan itu semata-mata demi keamanan dan kenyamanan Bahar bin Smith dalam menjalani masa hukuman. Selain itu, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Bahar bin Smith.
Rika menjelaskan, simpatisan pendukung Bahar bin Smith berkumpul dan berkerumun , melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas sejak mengetahui Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur,
Saat itu, simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," ujar dia.
Dia menyampaikan, Lapas Gunung sindur dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca Selengkapnya