Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Sidang vonis Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bahar bin Smith dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan penganiayaan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim, Edison Muhammad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan," ucapnya.

Lebih lanjut Hakim memerintahkan Bahar tetap di dalam tahanan di Mapolda Jabar sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap. Alasannya, Bahar dikhawatirkan melarikan diri.

"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Atas putusan itu, kuasa hukum Bahar bin Smith mengambil sikap pikir-pikir begitu juga dengan jaksa. Usai Majelis Hakim mengetuk palu, Bahar bertakbir dan mencium bendera Indonesia.

"Allahuakbar," kata Bahar sambil berteriak.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.

Bahar memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) menjemput kedua korban. Perintah itu datang setelah korban diketahui berpura-pura menjadi Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung

Seorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya