Bahas nasib Patrialis Akbar, MK bentuk Majelis Kehormatan Hakim
Merdeka.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan. Pembentukan ini sehubungan dengan penangkapan hakim anggota MK, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sejumlah nama telah mencuat untuk mengisi posisi di Mahkamah Kehormatan MK. Salah satunya, yakni mantan Hakim MK, Achmad Sodiki.
"Kemarin kalau tidak salah dengar sudah ada. Mantan hakimnya itu pak Achmad Sodiki. Kalau dari KY kita tidak menentukan tapi permintaan secara kelembagaan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
Fajar menambahkan, nama Wakil Ketua MK Anwar Usman juga terus disebut untuk mengisi posisi di Mahkamah Kehormatan. "Intinya, MK menunjuk 5 unsur itu berdasarkan penunjukan dari rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah ditunjuk diminta kesediaannya," ujarnya.
Mahkamah Kehormatan MK, lanjut Fajar, mendapatkan tenggat waktu selama 30 hari untuk penanganan etik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tersandung suap.
"Tidak ada standar berapa lama menentukan 5 unsur untuk Majelis Kehormatan MK. Kalau penanganan etiknya 30 hari," katanya.
Majelis Kehormatan MK nantinya akan terdiri dari lima orang. Lima orang tersebut berkomposisikan, 1 Hakim Konstitusi, 1 anggota Komisi Yudisial (KY), 1 orang Guru Besar Ilmu Hukum, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang mantan Hakim Konstitusi.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan pihaknya akan meminta kepada Presiden Joko Widodo agar Patrialis Akbar diberhentikan sementara apabila Majelis Kehormatan MK mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat.
"Mahkamah Konstitusi segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat hakim MK yang bersangkutan kepada presiden," kata Arief di Gedung MK, Kamis (26/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaAdapun ketiga anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca Selengkapnya