Bahas OTT hakim, KY kirim pejabat ke Medan
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) langsung mengirim pejabatnya ke Medan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Nedan, Selasa (28/8). Mereka ingin memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pejabat KY yang dikirim ke Medan yakni Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta bersama Kepala Biro Pengawasan Hakim KY, K MS Ronni. Mereka mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Jalan Ngumban Surbakti.
"Kunjungan kami ke PN Medan merupakan pengkondisian jajaran pengadilan medan pasca penangkapan hakim. Jadi kami hadir untuk memastikan bahwa jajaran pengadilan Medan tetap pada jalurnya pasca-penangkapan hakim," kata Sukma.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
Posisi KY mendorong sekaligus mengawal rekan pengadilan, terutama PT Medan, untuk melakukan pengawasan internal hakim di daerah. "Dalam percakapan kami dengan ketua PT, apa pun yang terjadi tidak ada kata putus asa dalam perbaikan pengadilan. Hal kedua yang juga kami bicarakan dengan ketua PT mengenai rekam jejak hakim di PN Medan," jelas Sukma.
Hal ketiga yang dibicarakan pihak KY dan PT Medan adalah upaya pembinaan integritas hakim. Mereka akan terus memperkuat pembinaan integritas karena basis utamanya adalah kesadaran individu.
KY memastikan akan terus memonitoring pelanggaran yang diduga dilakukan hakim. "KY tidak akan berhenti meski tanpa diperhatikan publik," sambungnya.
Sukma juga menyatakan, KY sudah membangun kerjasama dengan KPK dan MA khususnya dalam peningkatan integritas, terutama untuk mencegah OTT. "Kami tekankan pada para hakim bahwa salah atau benar perkara ada di tangan mereka. Artinya suap itu sangat bertentangan dengan kode etik hakim," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wib. Mereka mengamankan 4 hakim, termasuk Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibobo, bersama 2 panitera Helpandi dan Oloan Sirait. Selain itu, KPK juga menyatakan ada 2 pihak swasta yang turut diamankan.
OTT ini terkait suap penanganan perkara korupsi Rp 132,4 miliar yang melibatkan Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Kabar teranyar, KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap ini, yakni hakim adhoc Tipikor Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, Pengusaha Tamin Sukardi dan staf Tamin bernama Hadi Setiawan. Sementara yang lain masih berstatus saksi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya