Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk
Merdeka.com - Kehadiran layanan Taksi Uber menjadi sorotan publik terutama Organda yang mewadahi angkutan darat salah satunya taksi konvensional di DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, regulasi yang mengatur keberadaan Taksi Uber hingga kini menjadi perdebatan yang cukup serius.
Beberapa waktu lalu, tercatat 30 Taksi Uber ditahan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di Pulo Gebang. Menanggapi hal tesebut, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas legalitas keberadaan Taksi Uber.
"Kami sengaja undang biar tidak ada dusta di antara kita. Karena pascapenertiban yang kami lakukan kami dibilang tidak kooperatif dan sulit dihubungi," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Andriyansa di Kantor Dishubtrans, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
-
Kenapa kemacetan di Jakarta jadi semakin kompleks? Sedangkan sejak 1990 hingga saat ini, kemacetan semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah kendaraan, ketidakdisiplinan pengemudi, dan tingginya kendaraan pribadi.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Bagaimana transportasi di Jakarta berkembang? Pelbagai angkutan umum berteknologi manual hingga mesin pernah menghiasi jalanan ibu kota. Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Dimana kemacetan semakin parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kenapa kemacetan di Jakarta semakin parah? Indeks kemacetan DKI Jakarta naik dari peringkat ke-46 menjadi posisi ke-29 kota termacet di dunia. Berdasarkan riset TomTom InterInternational.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Pemerintah, kata dia, dalam hal ini punya dua fungsi. Pertama, pelayanan kepada masyarakat agar nyaman, aman dan tenang. Kedua memberikan keadilan kepada masyarakat sehingga berjalan dengan fair dalam setiap lini kegiatan.
"Terkait fenomena yang sedang gencar-gencarnya (taksi Uber), dulu kami pernah mengundang Uber, GoJek dan Grab Taksi untuk membahas hal seperti ini. Kalau tidak salah 5 Agustus 2015 lalu. Kita sudah memutuskan taksi online karena di undang-undang bisa diperbolehkan beroperasi, tapi harus memenuhi syarat-syarat sebagai perusahaan taksi," terang Andri Yansyah.
Semua persyaratan itu tertuang jelas di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003. Setidaknya ada tujuh syarat wajib bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang taksi atau penyewaan untuk angkutan umum.
Di antaranya perusahaan tersebut harus berbadan hukum. Bentuknya Perseroan Terbatas (PT) bukan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan (CV). Kemudian, bisa menunjukkan paket pendirian usaha transportasi yang sah, alamat domisili PT yang resmi, menguasai pool atau penyimpanan angkutan sewa, dan memiliki sekurang-kurangnya lima unit mobil.
"Kami akan melakukan penertiban kalau tidak memenuhi. Kalau ingin menuhi syarat itu, kami akan membantu. Tapi sampai sekarang, Uber tidak pernah datang ke kami untuk mengurus perizinan tersebut," ujar Andri Yansyah.
Dalam kesempatan ini hadir sejumlah pihak terkait. Antara lain, dari Dishub sendiri, Kementerian Perhubungan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Organda DPD DKI Jakarta, Uber Asia Limited (pemilik aplikasi Uber), dan perwakilan pengemudi.
"Kebanyakan mobil yang kami razia itu milik PPRI. Kita harus saling mendengarkan. Betul enggak sudah bayar pajak? Mana buktinya. Kalau sudah daftar dan kerja sama, dengan siapa? modelnya seperti apa? dan bentuknya bagaimana? Kami tidak mencari permasalahan, tapi mengurai yang permasalahan ada supaya jelas," tandas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnyaejauh ini, belum ada laporan yang diterima oleh kepolisian dari kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaBeredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca Selengkapnya