Bahaya di balik putusan hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG
Merdeka.com - Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah status jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier yang dijabat pada 2003-2006 tidak termasuk kategori penyelenggara negara. Jabatan itu merupakan jabatan setingkat eselon II dan bersifat administratif.
"Karo Binkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Profesor Juanda menilai, pertimbangan yang disampaikan hakim Sarpin itu tidak salah. Namun ada dampak dari putusan itu yang bisa membahayakan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kalau saya sebagai orang kampus melihat penyelenggara negara sebagaimana peraturan perundangan memang pejabat negara itu anggota DPR, DPRD, gubernur, presiden. Ini debatable, ini tafsiran hakim, memang hak hakim, memang tapi publik juga punya hak untuk mengkritisi apakah kepala biro bukan penyelenggara negara. Ini pertanyaan yang harus diuji," kata Juanda ketika dihubungi merdeka.com.
Juanda menilai, pejabat sekelas kepala biro atau pejabat di Mabes Polri bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara kalau hakim melihat secara lebih luas. "Nah ternyata hakim menggunakan rumusan yang terdapat dalam UU. Memang (jabatan kabiro) dalam UU tidak termasuk penyelenggara negara," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya hakim Sarpin menafsirkan penyelenggara negara tidak sempit berdasarkan legalistik formil semata. "Ini demi kepentingan negara. Artinya argumentasi penyelenggara negara bisa diartikan setiap pejabat yang menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan, secara luas, jangan secara sempit. Ketika yang lain tidak penyelenggara negara, (maka) yang lain bisa lepas dari (kasus) korupsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan administrasi dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon IIA. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaPenetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya