Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahaya di balik putusan hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG

Bahaya di balik putusan hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah status jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier yang dijabat pada 2003-2006 tidak termasuk kategori penyelenggara negara. Jabatan itu merupakan jabatan setingkat eselon II dan bersifat administratif.

"Karo Binkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Profesor Juanda menilai, pertimbangan yang disampaikan hakim Sarpin itu tidak salah. Namun ada dampak dari putusan itu yang bisa membahayakan.

"Kalau saya sebagai orang kampus melihat penyelenggara negara sebagaimana peraturan perundangan memang pejabat negara itu anggota DPR, DPRD, gubernur, presiden. Ini debatable, ini tafsiran hakim, memang hak hakim, memang tapi publik juga punya hak untuk mengkritisi apakah kepala biro bukan penyelenggara negara. Ini pertanyaan yang harus diuji," kata Juanda ketika dihubungi merdeka.com.

Juanda menilai, pejabat sekelas kepala biro atau pejabat di Mabes Polri bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara kalau hakim melihat secara lebih luas. "Nah ternyata hakim menggunakan rumusan yang terdapat dalam UU. Memang (jabatan kabiro) dalam UU tidak termasuk penyelenggara negara," ujarnya.

Dia menambahkan, seharusnya hakim Sarpin menafsirkan penyelenggara negara tidak sempit berdasarkan legalistik formil semata. "Ini demi kepentingan negara. Artinya argumentasi penyelenggara negara bisa diartikan setiap pejabat yang menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan, secara luas, jangan secara sempit. Ketika yang lain tidak penyelenggara negara, (maka) yang lain bisa lepas dari (kasus) korupsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan administrasi dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon IIA. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK

Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK

Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri

Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya