Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan di Jakarta Utara
Merdeka.com - 1130 Batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 miliar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara dimusnahkan. Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan PT SS, ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku. Kesemuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
"Sanksi pidana (terhadap pelanggaran perundangan) yang diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin impor (SPI)," ujar Veri Anggrijono kepada wartawan, Minggu (21/3).
-
Bagaimana para peneliti membuktikan penggunaan perkakas baja? Untuk membuktikan stelae ini dikerjakan dengan menggunakan perkakas baja, para peneliti menganalisis sebilah pahat besi yang ditemukan di Rocha do Vigio, Portugal, yang juga berasal dari Zaman Perunggu Akhir.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Dia menambahkan bahwa pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). "Di samping itu juga untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Ivan Fithriyanto, berharap pemusnahan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Di saat sama, agenda ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.
Kegiatan penarikan & pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini, diharapkan, juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya. Ivan menjelaskan, terhadap SNI baja profil, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Apalagi, produk yang diimpor dari luar negeri sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya