Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakal ada tersangka baru, Polri tak akan tahan Denny Indrayana

Bakal ada tersangka baru, Polri tak akan tahan Denny Indrayana Denny Indrayana di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mencium tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait proyek pengadaan jasa layanan pembuatan paspor lewat elektronik yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Dengan bakal adanya tersangka baru maka penyidik belum memastikan Denny langsung ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Jumat (27/3) mendatang.

"Tersangka baru satu tapi bukan hanya satu. Bisa jadi hasil penyidikan membuktikan tersangka akan merembet ke yang lain. Jadi belum ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Anton mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut masih menunggu penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait status Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka, Anton mengungkap dari hasil meminta keterangan saksi dan saksi ahli serta barang bukti yang ditemukan. Penyidik menemukan bukti kuat Denny melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

"Peran beliau menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," ujar Anton.

Padahal, lanjut Anton, sejumlah pihak sudah memperingatkan terkait pengadaan proyek tersebut. Yang mana para pihak itu salah satunya staf Kemenkum HAM, menyarankan supaya proyek tersebut urung dilanjutkan karena berpotensi malah merugikan.

"Ini terjadi sedikit kekurang setujuan di antara mereka. Justru diperingatkan karena di sini telah dibuka rekening atas nama vendor beru disetorkan ke bendahara negara," kata Anton.

Lanjut Anton, peringatan tersebut bukan tanpa dasar, sebab sebelumnya sudah ada proyek serupa tapi tak membutuhkan biaya dalam pembuatan paspor. Namun, kata Anton, dalam proyek payment gateway ini justru pemohon malah dikenakan biaya administrasi yang biayanya mulai Rp 5.000 hingga Rp 15.000.

"Ini menyalahi aturan. Seharusnya langsung ke bendahara negara. Karena sebelumnya ada proyek yang dilaksanakan namanya simponi yang tidak memungut biaya ke pemohon paspor," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK

Calon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang
Efek Negatif dari Perkara Mangkrak, Bisa Menggantung Nasib Orang

Perkara hukum yang mangkrak kerap terjadi. Bahkan, lamanya perkara itu mangkrak bisa bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya