Bakal Ajukan Banding, Ahmad Dhani Sebut Ada 3 Fakta Persidangan yang Disembunyikan
Merdeka.com - Ahmad Dhani keberatan dengan vonis hakim hukuman pidana 1 tahun penjara. Dia mengaku akan menempuh banding karena ada 3 hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus yang menjeratnya.
Hal ini diutarakan Ahmad Dhani usai sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengatakan, hakim telah mengabaikan fakta persidangan soal keterangan ahli pembuat UU ITE yang pernah diajukannya. Dalam keterangannya, ahli itu mengatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.
"Ahli ini adalah salah satu orang yang membuat UU ITE. Dia yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Ia menegaskan bahwa dalam kasus semacam ini, harus ada subyek hukum supaya tidak saling mereka-reka," ungkapnya, Selasa (11/6).
-
Siapa yang diatur dalam hukum Muamalah? Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat yang terdiri dari hak dan kewajiban.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
Dia menambahkan, keterangan ahli dari JPU yaitu ahli pidana, Yakobus, yang dianggap meringankan dirinya juga tak diindahkan oleh hakim. Sebab, Yakobus menurutnya pernah menyatakan, pasal 315 KUHP berbeda dengan menuduhkan sesuatu. "Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.
Selain itu, Dia juga menganggap jika hakim telah menyembunyikan fakta persidangan. Fakta yang dimaksud adalah adanya pelaku persekusi yang terungkap dalam persidangan.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya