Bakal dipanggil MKD, Luhut ngaku senang karena bisa klarifikasi
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa dirinya siap dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal tersebut karena nama Luhut paling banyak disebut dalam kasus pencatutan nama yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kan sudah saya jawab berkali-kali, siap (dipanggil MKD)," kata Luhut di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11).
Luhut menjelaskan bahwa, dengan dipanggilnya ke MKD, maka dirinya merasa mendapat ruang guna mengklarifikasi.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa yang menolak melepas Sananta? Dilansir dari akun resmi Persis Solo, pihak klub menyampaikan jawaban sekaligus permohonan maaf karena Sananta akan tetap bersama klub untuk mengikuti kompetisi BRI Liga 1.
-
Apa yang membuat Luhut protes soal rumah di IKN? 'Kalau buat saya, jadi lebih kecil. Karena saya nempatin ya (rumah dinas Widya Chandra). Lebih Kecil dari ukuran di Widya Chandra. Bahkan pak Luhut bilang, lho ini Kok kecil? Mestinya bisa dibesarkan. Tetapi dengan konsep Compact city disesuaikan dengan desan pemenang sayembara,' ucap dia.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Kenapa Pertalite diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Berikut narasinya: '1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia.'
"Saya malah senang kalau dipanggil biar saya jelaskan semua," tuturnya.
Luhut juga mengaku bahwa dari dulu hingga saat ini dia menolak perpanjangan kontrak PT Freeport. Namun dia memberikan sinyal bahwa ada kemungkinan kontrak perpanjangan Freeport bisa lolos jika dibahas pada tahun 2019 mendatang.
"Tapi satu yang mau saya bilang sama teman-teman posisi saya dari awal, sekarang, dan ke depan tidak pernah berubah saya tidak pernah setuju perpanjangan Freeport itu sebelum 2019," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut membantah kabar dirinya mundur dari Jabatan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaTanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca Selengkapnya