Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut 35 Ton BBM Ilegal di Perairan Cilegon
Merdeka.com - Sebuah kapal self propeller oil barge (SPOB) yang diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HSD) diamankan kapal patroli milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Belut Laut-406 di Perairan Cilegon, Banten.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Nursyawal Embun mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kapal self propeller oil barge NH 99 tersebut, ditemukan 35 ton BBM.
BBM tersebut diduga didapat dari hasil penggelapan atau pemindahan muatan dari kapal tunda (tugboat) di sekitar perairan tersebut.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Bagaimana bangkai kapal ditemukan? Para ahli telah menemukan total 10 kerajinan yang tenggelam, berasal dari Perang Dunia II hingga 3000 SM dengan menggunakan puisi tersebut.
-
Apa yang ditemukan di galangan kapal? Arkeolog Turki, Hakan Öniz, mengumumkan penemuan artefak baru di galangan kapal kuno terbesar dan tertua di dunia.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Apa yang ditemukan di bangkai kapal? Pada masa itu mereka menemukan kerajinan tangan yang berasal dari Zaman Kuno dan Romawi, hingga perahu kayu dan logam yang tenggelam sekitar Perang Dunia II.
-
Mengapa kapal Romawi ditemukan di pertambangan batu bara? Para arkeolog meyakini dua kapal dan tiga kano atau sampan yang ditemukan sejauh ini di area tersebut dulu pernah tenggelam atau ditinggalkan di pinggir sungai.
Kapal pengangkut BBM ilegal tersebut berhasil diamankan tim operasi Bakamla pada Selasa (19/11) lalu saat melintas di perairan Cilegon.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kapal tersebut tidak memiliki dokumen muatan," kata Nursyawal melalui rilis yang diterima, Kamis (21/11).
Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, dikatakan Nursyawal, bahwa tersebut berlayar di perairan Bojonegara, Cilegon setelah mengambil BBM jenis HSD dari TB. Momentum 8 kemudian akan kembali ke pangkalan di pulau Kale.
"Berdasarkan pemeriksaan nahkoda kapal diduga melanggar tindak pidana berlayar tanpa dilengkapi dokumen pasal 53 butir b dan d Jo pasal 23 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas," katanya.
Kemudian, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Direktorat Polairud Polda Banten untuk proses penyidikan dan penyelidikan selanjutnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas penyelundupan yang dihalau BC Batam merupakan tembakau tanpa bea cukai dan minuman beralkohol ilegal.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya