Bakar Mantan Pacar hingga Sekarat, Personel Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan
Merdeka.com - Kasus pembakaran yang dilakukan anggota Dokkes Polres Lahat inisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya, DN (25) menjadi perhatian Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Dia memastikan anak buahnya itu akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Toni mengatakan, pasal itu dikenakan dengan melihat motif, latar belakang, dan perencanaan persiapan pembakaran yang dilakukan Brigpol AN. Pelaku sengaja mengambil bensin dari sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah kontrakan korban, menyiramkan bensin, dan membakarnya.
"Walaupun ini belum selesai terjadi karena korban selamat, kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," ungkap Toni, Kamis (17/3).
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa Briptu FN membakar suaminya? Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online (judol).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut dia, sanksi tegas itu diberikan karena pelaku adalah anggota kepolisian. Toni menilai adanya perencanaan yang dilakukan pelaku untuk melakukan pembakaran terhadap korban dan mengeksekusinya.
"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan proses hukum," tegasnya.
Dilatarbelakangi Cinta Segitiga
Dari proses pendalaman, kasus ini dilatarbelakangi adanya cinta segitiga. Korban yang baru mengetahui pelaku sudah memiliki istri tidak terima dan memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku yang terjalin selama 1,5 tahun.
"Bisa dikatakan adanya cinta segi tiga yang bertepuk sebelah tangan dan tidak disambut baik oleh korban," ujarnya.
Toni menyebut korban dan pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka bakar 80 persen dan pelaku turut terbakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban yang terbakar.
"Kami sudah mendatangi rumah sakit, salah satunya memberikan santunan kepada korban dan keluarganya," kata dia.
Pelaku Berusaha Padamkan Api
Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, Brigpol AN datang menggunakan sepeda motor. Dia mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki.
Warga mengevakuasi keduanya ke RSUD M Rabain Muara Enim. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor : LP/B/58/III/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Maret 2022.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyatakan, kasus Polwan bakar suami di Jombang sudah masuk level yang sangat parah.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan, saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPelaku mengetahui jika gaji ke-13 korban yang ada di ATM, seharusnya senilai Rp2,8 juta namun tersisa tinggal Rp800 ribuan saja
Baca Selengkapnya