Bakar rumah hingga 4 orang tewas, 5 terdakwa dituntut seumur hidup
Merdeka.com - Perkara pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Sidomulyo, Medan Tuntungan, yang menewaskan 4 penghuninya sampai pada tahap penuntutan. Lima terdakwa pelaku dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup itu masing-masing Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.
Tuntutan terhadap kelimanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore. Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena melakukan pembakaran yang menyebabkan orang mati.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.
Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.
Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.
Seusai mendengar tuntutan JPU, sidang ditunda. Majelis menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari kelima terdakwa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaAgung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian.
Baca SelengkapnyaWarga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaPara korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade enam.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnya