Bakar tetangga hingga tewas, Bripda Taufik divonis 10 tahun bui
Merdeka.com - Anggota Polres Wonogiri, Bripda Taufik Ismail (23), dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/3) sore. Taufiq dan kelima temannya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana, lantaran menganiaya hingga menyebabkan korbannya tewas.
Selain Taufiq, lima pelaku lainnya turut dijatuhi hukuman. Mereka dinyatakan terbukti menganiaya dilanjutkan dengan pembakaran terhadap salah satu tetangganya, Edi Susanto. Edi merupakan warga Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Kecamatan Klego, Boyolali, akhirnya meninggal setelah dirawat selama dua pekan di Rumah Sakit Yarsis, Solo.
Dalam pembacaan putusan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati, ke enam pelaku penganiayaan mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Dua di antaranya mendapatkan hukuman cukup berat, yakni Bripda Taufik Ismail (10 tahun penjara) dan Agus Reynaldy (11 tahun penjara).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Bripda Taufik dianggap menjadi dalang penganiayaan, sedangkan Agus berperan menyiram bensin serta menyediakan sumber api. Terdakwa Syamsul Bachri dan adiknya, Nur Cahyadi, masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara. Mereka didakwa ikut melakukan penganiayaan kepada korban. Kemudian M Mudhakir dan Eko Adi diganjar hukuman tiga tahun penjara. Keduanya berperan membeli bensin buat membakar Edi Susanto.
"Hal–hal yang dianggap memberatkan antara lain pelaku telah melakukan perbuatan main hakim sendiri, hingga mengakibatkan korban tewas," kata hakim.
Apalagi, lanjut hakim, salah satu pelaku merupakan anggota aktif kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yakni para terdakwa menyesali perbuatannya, dan membiayai pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit. Mereka juga telah meminta maaf kepada keluarga korban.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaPelimpahan kasus istri bakar suami di Mojokerto ini diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyatakan, kasus Polwan bakar suami di Jombang sudah masuk level yang sangat parah.
Baca SelengkapnyaKeputusan penetapan status tersangka ini pun disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaKini pelaku tengah menjalani trauma healing pasca peristiwa tragis tersebut
Baca Selengkapnya