Balas menkes, PBNU kampanyekan rokok kretek
Merdeka.com - Ketidaksetujuan NU terhadap kebijakan Menkes semakin meruncing. Seolah membalas kampanye anti rokok menkes, kini NU menggalakkan rokok alami alias kretek.
"Rokok ini (kretek) bermanfaat untuk kita yang berbahan alami. Yang alamiah selalu lebih baik. Alam itu baik untuk manusia tinggal pengetahuan kita." jelas Profesor Universitas Brawijaya, Sutiman di kantor PBNU Jakarta, (16/12).
Alasannya, dibandingkan dengan rokok lainnya, rokok jenis kretek tidak punya bahan kimia berlebih. PBNU pun menilai rokok bukanlah barang haram.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Siapa yang terdampak oleh bahaya asap rokok? Penting untuk dicatat bahwa dampak dari asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif. Mereka yang terpapar asap rokok secara pasif juga berisiko mengalami masalah kesuburan yang serupa.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Kenapa berhenti merokok penting? Berhenti merokok memiliki dampak yang luar biasa dalam mengurangi risiko kematian.
"Ini kan dari bahan alami dan kalau dibakar elemen pecah sendiri. Kalau daun dia enggak berbahaya. Menurut saya komponen (kimia) semakin sedikit semakin sehat," tutur dia.
Tetapi saat akademisi ini ditanya mana yang lebih baik dengan tidak merokok, jawaban dia, "Saya kira begitu (tidak merokok)," jawab profesor Sutiman.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaHari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca Selengkapnya