Balas Mosi Tak Percaya, Bupati Jember Copot 6 Pejabat dan Ancam Pecat Sekda dari PNS
Merdeka.com - Masa jabatan Bupati Jember Faida tersisa sekitar 23 hari lagi. Namun kontroversi kepemimpinan masih terus mengiringinya, terutama sejak Faida dinyatakan kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Yang terbaru, Faida memberi hukuman berat kepada enam pejabat Pemkab Jember.
Faida mengklaim, proses penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat kepada enam pejabat tersebut telah sesuai prosedur dan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
"Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," kata Faida saat dikonfirmasi secara tertulis oleh merdeka.com, Sabtu (23/1).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Enam pejabat disanksi berat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano; Indah Dwi Joeniastoeti (Kasubag Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Organisasi); Ratno Cahyadi Sembodo (Kabag Hukum); Eko Heru Sunarso (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Ruslan Abdulgani (Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM); dan Arismaya Parahita (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
Dua pejabat pertama, yakni Mirfano dan Indah Dwi, mendapat hukuman yang lebih berat. Selain dicopot dari jabatannya, Faida juga menghukum mereka dengan menurunkan pangkatnya setingkat lebih rendah dan berlaku selama tiga tahun. Adapun untuk empat pejabat lain dihukum dengan dicopot dari jabatannya.
Faida tidak menjelaskan apa kesalahan rinci mereka sehingga dianggap melanggar disiplin tingkat berat. Namun, Faida menyebut-nyebut masalah aksi mosi tidak percaya yang dilekatkan kepada Mirfano.
Faida menuding, Mirfano sebagai dalang yang menggerakkan pembangkangan terhadapnya. "Pelanggaran mosi tidak percaya patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano. Karena itu, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur," tutur bupati perempuan pertama di Jember ini.
Pencopotan Sekda Harus Seizin Gubernur
Berbeda dengan lima pejabat lain, Faida harus mendapat persetujuan dari Gubernur untuk mencopot Mirfano dari jabatan Sekda. Pencopotan sekda yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab, juga harus melalui Tim Pemeriksaan Khusus bentukan Gubernur.
Untuk itu, Faida bahkan mengajukan dirinya sendiri kepada Gubernur Khofifah, untuk dijadikan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Berat terhadap Mirfano. Faida mengklaim, Mirfano tidak saja layak dicopot dari jabatan Sekda, tetapi juga layak dipecat dari ASN.
"Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius. Secara tegas, saya siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat untuk saudara Mirfano," ujar dia.
Sanksi berat kepada enam pejabat senior Pemkab Jember itu, menurut Faida, harus dilakukan demi menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN.
Seperti diberitakan merdeka.com sebelumnya, Sekda Mirfano bersama Wabup Abdul Muqit Arief pada 30 Desember 2020 secara terbuka memimpin aksi mosi tidak percaya kepada Bupati Faida. Aksi yang ditandatangani ratusan ASN Pemkab Jember itu dilakukan setelah Faida mencopot belasan pejabat Pemkab Jember.
Pencopotan dilakukan beberapa hari setelah Faida kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Salah satu yang dicopot adalah Sekda Mirfano, yang dianggap Faida bersalah karena memberikan wawancara kepada media untuk menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian yang melarang petahana melakukan mutasi atau pencopotan pejabat. Larangan berlaku hingga ada pelantikan kepala daerah yang baru.
Pemprov Jatim bereaksi keras atas langkah Faida. Beberapa jam usai mosi tidak percaya, Kabag Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun yang khusus datang ke Jember menyebut, mutasi oleh Bupati Faida itu tidak sah. Bahkan Faida bisa dipidana pejabat yang dimutasi melapor ke aparat penegak hukum.
Sehari kemudian, Pemprov Jatim resmi membatalkan mutasi oleh bupati Faida itu. Pemprov Jatim bahkan melaporkan kasus ini ke Mendagri dan mengusulkan adanya pemberhentian kepada Bupati Faida.
Tim gabungan Pemprov dan Kemendagri kemudian memeriksa Faida atas kasus mutasi ini. Hingga kini, belum ada putusan resmi dari Mendagri terkait mutasi oleh Faida. Di tengah proses tersebut, Faida sejak awal Januari masih terus mencopot puluhan pejabat yang dianggapnya tidak loyal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPolda menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik hingga akhirnya komisi sidang etik memutuskan memecat Rudy Soik dari institusi Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca Selengkapnya