Baleg DPR usul Polri digabung dengan kementerian atau kompolnas
Merdeka.com - Badan legislasi (Baleg) DPR telah menyampaikan draf perubahan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tentang kedudukan Polri. Pada draf itu, Polri tidak lagi langsung bertanggung jawab presiden, tetapi akan berada di bawah kementerian atau Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas).
"Ada tiga hal yang tengah diperdebatkan. Pertama, di bawah mana Polri. Kedua, pengawasan dengan memperkuat Kompolnas. Ketiga, lain-lain seperti soal asuransi kepada anggota Polri yang meninggal dalam tugas," terang Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala selepas rapat dengan Polri di Kompolnas, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Adrianus usulan ini baik, namun terburu-buru karena draf ini harus bisa disahkan tahun ini. Sedangkan draf Baleg masih diperdebatkan karena dipandang belum komprehensif.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
"Disuruh segera sampai April. Kita fokus ke penguatan Kompolnas. Soal di bawah kementerian belum difokuskan. Kalaupun ada mungkin dibuat Kementerian Kepolisian seperti yang ada di banyak negara," pungkas dia lagi.
Sampai saat ini Kompolnas masih menggodok dan menerima masukan dari berbagai pihak. Kompolnas ingin draf yang akan diajukan ke DPR merupakan draf yang berisi kesepakatan antara Polri dan Kompolnas.
Adrianus mengungkapkan, Polri menunjukkan sikap resistennya saat Baleg DPR mengeluarkan draf perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisan RI. Kompolnas pun menilai sikap ini merupakan cerminan Polri enggan berada di lembaga apapun.
"Padahal usulan ini sudah lama tapi Polri enggak pernah ada persiapan jadi gini grabak grubuk. Mestinya sudah punya pilihan kalau digebuk begini bingung mereka semua," jelas Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Adrianus perubahan ini berdampak positif untuk pengawasan polisi, tetapi saran ini masih dianggap berat bagi polri.
"Alasan normatif menolak mereka merasa sudah nyaman. Selama ini Kapolri sosok yang luar biasa. Dia yang mengatur kebijakan evaluasi dia juga yang mengawasi itu. Menurut saya itu tidak bisa dipertahankan," pungkas Adrianus.
Saat dimintai konfirmasi soal pembahasan draf ini di Kompolnas, Kepala Divisi Hukum Brigjen Anton Bahrul Alam enggan berkomentar. "Nanti-nanti baru penyampaian masukan," ujar dia sambil berlalu. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPuan menerangkan, penyesuaian tersebut dilakukan DPR guna memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara efektif.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya