Balita di Bali Disiksa dan Ditelantarkan hanya Gara-Gara Tidak Tidur Malam
Merdeka.com - Polisi menetapkan Yohanes Paulus Manek Putra alias Tedy (39) dan Dwi Novita Putri (33), sebagai tersangka kasus kekerasan pada balita berinisial NY (4) yang ditemukan terlantar dalam kondisi patah kaki dan luka-luka.
Tersangka Yohanes yang merupakan pacar ibu korban, Dwi Novita Putri, rupanya telah melakukan pemukulan sehingga korban patah kaki dan juga melakukan penyiksaan serta penelantaran.
"Tersangka membawa korban serta meninggalkannya di depan kios massage dalam kondisi korban lemas, luka-luka dan kaki patah," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Bali, Jumat (22/7).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang cedera? Dalam laga ini, Spalletti menurunkan Calafiori sejak awal. Namun, di babak kedua, ia mengalami kontak fisik ketika Alessandro Bastoni melakukan tekel terhadap Osumane Dembele, yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pertandingan.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Yohanes mengaku melakukan pemukulan dan kekerasan kepada korban, karena emosi melihat korban sudah jam 12 malam belum tidur.
"Awalnya, karena emosi dan anaknya tidak tidur malam. Waktu saya kasih hukuman lari tanpa sengaja saya tekuk kakinya dan patah. Iya, kesal karena melihat dia tidak tidur jam 12 malam," ujar Yohanes.
Kemudian setelah mengetahui kaki korban patah, tersangka panik dan membawa korban ke Jalan Bedugul, Desa Sidikarya, Denpasar Selatan, dan meninggalkannya di depan kios massage, sampai ditemukan oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Bali.
"Setelah diketahui patah, pelaku panik dan menelantarkan di depan kios. Dan besok paginya, baru dicari dan menyampaikan kepada ibu korban bahwa yang bersangkutan sakit dan sedang dirawat," ungkapnya.
Tersangka Yohanes, sudah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir menyebabkan kaki korban patah.
Sementara dari pengakuan tersangka Dwi Novita Putri yang merupakan ibu kandung korban, bahwa dirinya tidak berani ikut campur saat melihat korban dipukuli karena takut kena marah oleh Yohanes.
"Kalau saya bela anak saya, nanti dia (Yohanes) pukul tambah jadi lagi. Jadi saya hanya bisa diam dan sekalipun saya membela saya juga kena dimarahin. Kalau saya tidak dipukul, saya hanya diancam kalau nanti kamu ikut-ikut nanti anakmu tambah sakit. Lebih baik kamu diam," kata Novita menirukan ancaman Yohanes.
Novita juga mengaku tidak tahu kalau pacarnya telah menelantarkan anaknya. "Kalau membuang saya tidak tahu, karena dia bilang hanya menaruh di tempat massage dan besok pagi baru dicari," jelasnya.
Tersangka Yohanes melakukan kekerasan pada korban dengan menampar pipi kanan dan kiri. Lalu korban direndam di ember warna hitam dan ditenggelamkan sampai telungkup. Setelah itu, korban dibanting di kasur dan menyuruh korban lari bolak-balik di dalam kamar tetapi sambil didorong.
Tidak sampai di situ, tersangka Yohanes menyuruh korban pushup dan bergaya kuda-kuda atau bediri setengah jongkok sampai kecapean. Selanjutnya, payudara korban kanan digigit satu kali dan perutnya dipukul dua kali, serta menjambak rambut korban dan melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung sampai paha kanan korban patah.
Dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah pacaran selama dua tahun dan korban tinggal serumah dengan tersangka. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 3075 QR, satu ember warna hitam dan pakaian korban.
"Tersangka (Yohanes) sudah melakukan kekerasan kepada korban sebanyak tiga kali dan terakhir mematahkan kaki korban," ujar Kombespol Bambang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak. Yaitu dalam Pasal 76 C, Jo Pasal 80 dan Pasal 76B JO 77B UU RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua, tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaIbu korban, YR (27), mengaku awalnya curiga dengan luka memar di tubuh kedua anaknya.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaMomen polisi sampai tak bisa tahan tangis saat evakuasi balita yang disiksa ayah kandungnya sendiri di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaRE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca Selengkapnya