Balita di Sleman Dianiaya Ayah Tiri, Bibir dan Kaki Luka Usai Disulut Lidi Panas
Merdeka.com - Seorang ayah di Sleman berinisial GY (24) ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya berusia 3,5 tahun. GY tega menganiaya anak tirinya dengan lidi api karena kesal anak tersebut kerap rewel.
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh menceritakan jika GY dilaporkan oleh istrinya karena menganiaya anak tiri. Saat itu, sambung Kukuh, si istri sedang terlelap tidur dan terbangun karena anaknya menangis.
"Saat bangun itu, si ibu mengecek kondisi anaknya. Ternyata ada luka pada anak tersebut. Dua luka di bibir bagian atas dan bawah. Kemudian ada luka di bagian kaki," ujar Kukuh, Selasa (5/10).
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa yang dilakukan istri pria itu? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
Kukuh menyebut saat itu sang ibu melihat suaminya sedang memegang lidi api dalam kondisi masih menyala. Kemudian juga nampak membawa korek api.
"Pelaku ini menyalakan korek api untuk memanaskan lidi. Kemudian lidi api ini disulutkan ke anak tersebut," ungkap Kukuh.
Tak terima dengan perlakuan suami ke anak tirinya ini, kemudian ibu korban melaporkan kasusnya ke Polres Sleman. Kukuh menambahkan dari pengakuan, pelaku tega menyiksa anak tirinya karena kesal dengan anak tirinya yang dianggapnya rewel.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara," tegas Kukuh.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video balita yang diduga menjadi korban penganiayaan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca SelengkapnyaIbu korban, YR (27), mengaku awalnya curiga dengan luka memar di tubuh kedua anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya