Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang langsung ditangkap Bareskrim karena sudah tersangka

Bambang langsung ditangkap Bareskrim karena sudah tersangka Jusuf Kalla ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu di sidang perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan penangkapan Bambang sudah memenuhi prosedur hukum pemeriksaan.

"Dasar pemeriksaan itu memenuhi tiga alat bukti yaitu 2 saksi, 2 saksi ahli dan surat dokumen. Sehingga pemeriksaan tersangka bisa dilakukan penangkapan, tak perlu ada pemanggilan ini sudah hukum proporsional," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut dia, tak perlu ada pemanggilan sebagai saksi oleh Bambang untuk ditangkap Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya langsung menangkap Bambang Widjojanto lantaran sudah menjadi tersangka.

"Tangkap-tangkap saja sudah tersangka, tak ada pemanggilan dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dikenakan pasal 242 jo pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini 7 tahun penjara. Kini Bambang masih diperiksa oleh Bareskrim Polri.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya