Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang larang PT Netway Utama terlibat proyek SIMPEL-RISI

Bambang larang PT Netway Utama terlibat proyek SIMPEL-RISI PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Saksi Bambang Widiono mengaku sempat melarang PT Netway Utama terlibat dalam proyek pembuatan perangkat lunak (software) Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan-Rencana Induk Sistem Informasi (SIMPEL-RISI) PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 1996. Menurut mantan Direktur Politeknik Institut Teknologi Bandung itu, saat itu memang berlaku kebijakan tidak diperbolehkan sebuah perusahaan beroperasi di dalam kampus.

"Saya memang sempat mendengar ada aktivitas PT Netway Utama dalam kampus. Tapi saya langsung minta kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melarang PT Netway Utama terlibat, karena memang di dalam kampus tidak boleh ada perusahaan beroperasi," kata Bambang dalam sidang lanjutan terdakwa Gani Abdul Gani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Bambang, dia baru tahu ada surat persetujuan antara Gani sebagai mantan Direktur Utama PT Netway Utama dengan Direktur Pemasaran PT PLN, Edi Widiono, soal pelaksanaan proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, dia mengaku ITB tidak pernah mengalihkan pekerjaan pembuatan sistem SIMPEL-RISI.

Orang lain juga bertanya?

"Saya enggak tahu terdakwa bikin kontrak sendiri dengan pihak ketiga. Penunjukan kontrak saya enggak tahu. Saya baru tahu Pak Toni (mantan Direktur Poltek ITB) punya kontrak dengan Netway waktu diperiksa KPK," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, payung hukum pelaksanaan proyek SIMPEL-RISI adalah penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur Utama PT PLN dan Rektor ITB pada 1991. Lantas, pada 1994 ITB mulai membuat desain SIMPEL-RISI, dengan biaya Rp 2,1 miliar.

"Dua tahun kemudian mulai merancang pembuatan sistem perangkat lunak. Kemudian pada 1998 mulai coba diterapkan di PLN Disjaya-Tangerang," lanjut Bambang.

Bambang melanjutkan, pada 2001, pembuatan sistem SIMPEL-RISI selesai, dan semua produk dan hak cipta serta penggunaan diserahkan sepenuhnya kepada PLN.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus

Kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia

Kebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Study Tour Dilarang, Gibran: Busnya yang Diperketat
Tak Setuju Study Tour Dilarang, Gibran: Busnya yang Diperketat

Sebelumnya Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan larangan karya wisata atau study tour, khususnya untuk sekolah negeri

Baca Selengkapnya
PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat
PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat

PBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Larangan Perpisahan dan Study Tour, Apa Untung dan Ruginya Bagi Siswa?
Pemprov DKI Larangan Perpisahan dan Study Tour, Apa Untung dan Ruginya Bagi Siswa?

Seharusnya dugaan sekolah mencari untuk dari acara study tour juga harus menjadi perhatian.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Kisruh di Rempang, Ini Rancangan Presiden Soeharto untuk Pembangunan Pulau Batam
Kisruh di Rempang, Ini Rancangan Presiden Soeharto untuk Pembangunan Pulau Batam

Batam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.

Baca Selengkapnya