Bambang sebut cuma Ruki pimpinan KPK yang setuju revisi UU
Merdeka.com - Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tak sejalan dengan adanya revisi UU KPK. Bahkan menurutnya, persetujuan seluruh Pimpinan KPK terhadap revisi UU tersebut bisa saja hanya klaim.
"Menurut saya tidak semua pimpinan KPK menyetujui adanya revisi UU KPK. Jadi revisi itu seolah diambil suatu suara dan diklaim bahwa seluruh Pimpinan KPK setuju," kata Bambang di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Bahkan berdasarkan informasi dari salah satu pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, Bambang menjelaskan hanya Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saja yang menyetujui revisi UU KPK tersebut.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Menurut informasi Pak Adnan, hanya Pak Ruki yang setuju. Dan ternyata belum ada naskah akademisnya tentang revisi. Bagaimana bisa revisi Undang-undang sudah disetujui padahal naskah akademisnya saja belum ada? Lalu nalarnya di mana?" ungkapnya.
"Kalau pimpinan KPK-nya tidak paham problem di luar dan kenapa perlu atau tidak perlu revisi, apa pantas dia jadi pimpinan KPK? Tinggal dua hari lagi soalnya kan," tambahnya.
Bambang menegaskan, sebenarnya revisi UU KPK tak perlu, karena revisi untuk melengkapi bukan memperbaiki. "Ini kaya penyakit kanker. Misalnya kanker udah tersebar, tapi dibahasnya pencegahan. Kanker korupsi menyebar di mana-mana, revisinya pencegahan. Ini cocok apa enggak?" cetusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya