Bambang Widjojanto batal sambangi Komnas HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, rencananya bakal menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tetapi ternyata agenda itu batal tanpa ada penjelasan.
"Itu (ke Komnas HAM) batal," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media, Senin (26/1).
Menurut Priharsa, Bambang hanya akan diwakilkan oleh beberapa kuasa hukumnya. Tetapi dia mengaku tidak tahu siapa saja pengacara bakal hadir itu. Menurut informasi, Bambang sampai saat ini sedang menggelar rapat bersama pimpinan lain, terkait opsi pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
Jumat pekan lalu, Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaSekitar selama satu jam berada di ruang penyidik, Bambang Pacul keluar dari Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaGibran tetap bekerja setelah pertemuannya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibatalkan.
Baca SelengkapnyaJimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.
Baca SelengkapnyaBambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaGibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya