Bambang Widjojanto jadi tersangka, KPK enggan balas dendam
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (23/1) lalu menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, selepas mengantar anaknya sekolah. Dia disangkakan dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Selepas diperiksa hingga larut malam, Bareskrim Polri melepas Bambang dengan jaminan dari sejawatnya. Yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Bambang pun pulang ke kediamannya pada Sabtu (24/1) dinihari.
Melalui pernyataan dalam jumpa persnya hari ini, Bambang meyakini perkaranya hanya dibuat-buat. Dia pun yakin ada skenario disusun apik buat menghancurkan lembaga antirasuah itu. Dia pun memilih mengundurkan diri dari jabatannya saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Menanggapi hal itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, menyatakan penanganan perkara di KPK akan terus dilakukan meski agak terhambat karena Bambang memilih mundur. Tetapi dia berjanji tidak bakal membalas dendam kepada lembaga lain.
"Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang firm (tetap), tidak berdasar balas dendam tapi berdasar ukuran-ukuran domain itu sendiri. Pemeriksaan saksi dan bertahap ke penuntutan dan sebagainya itu dilakukan dan bukan berdasarkan kebencian," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Johan tidak menampik pengunduran diri Bambang berdampak buruk. Imbasnya menurut dia adalah soal kecepatan penanganan perkara.
Johan hanya bisa menjamin kinerja pencegahan KPK akan terus berlanjut. Selain itu, dia tidak yakin apakah KPK bisa menetapkan tersangka baru.
"Kalau tidak terganggu tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain," ujar Johan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca Selengkapnya