Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto minta Bareskrim segera selesaikan kasusnya

Bambang Widjojanto minta Bareskrim segera selesaikan kasusnya Bambang Widjojanto dibebaskan Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto (BW) ingin Bareskrim Polri lekas ada kepastian kasusnya, apakah kasusnya akan dilanjutkan atau dihentikan. BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK.

"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak bisa ditunda terlalu lama," ujar BW kepada pers di Gedung LBH Jakarta, Minggu (19/4). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Jenderal Pol Badrodin Haiti yang saat itu masih menjadi Wakapolri, untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus yang menyeret nama dirinya dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.

"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu urusannya di pimpinan KPK," tuturnya.

Terkait dengan penyidikan dirinya sebagai advokat, baik dirinya maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat pada pihak Polri.

"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain," tutur BW.

Untuk itu, ia mengimbau agar segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan penyelidikan atas dirinya. Selain itu, dia berharap segera ada jawaban atas surat terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.

"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa harus jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan, berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap.

Namun, Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. "Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.

Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya