Bambang Widjojanto: Saya ingin pimpinan baru tidak dikriminalisasi
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto membeberkan tujuannya menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Pasal 32 ayat 2 terkait mekanisme pemilihan komisioner KPK. Bambang beralasan agar pimpinan KPK baru tidak bisa dikriminalisasi, sebab, Pasal 32 ayat 2 tidak secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
"Pimpinan KPK ke depan bisa menikmati Undang-Undang KPK, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkannya," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Bambang, Pasal 32 harus diatur secara jelas, supaya pimpinan KPK yang mengalami masalah tindak pidana kejahatan tidak melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. "Saya memperlihara kucing mati semua, itu kucing bisa diberhentikan sementara. Jadi harus diatur deliknya seperti apa, misalnya kasus Antasari dan Bibit-Chandra dalam masa jabatan, kemudian dianulir. Lalu ketiga harus ada mekanismenya kemarin itu kasus saya tanggal 19 Januari dilaporkan, tanggal 20 Januari sprindik dikeluarkan dan tanggal 22 Januari penangkapan dan kemudian tanggal 26 Januari diajukan surat Kapolri kepada presiden untuk diberhentikan," ujarnya.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Fokus tadi sama saksi ahli, bagus sekali saksi ahlinya karena ternyata celahnya banyak banget kriminalisasinya," sambungnya.
Seperti diketahui, Komisioner KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca Selengkapnya