Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto sebut peradilan jujur cegah kriminalisasi hukum

Bambang Widjojanto sebut peradilan jujur cegah kriminalisasi hukum Bambang Widjayanto di Ombudsman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mengatakan, pentingnya peradilan yang jujur dalam sistem hukum di Indonesia. Menurut Bambang, sistem peradilan yang jujur mencegah kriminalisasi hukum terhadap seseorang.

"Kalau ada orang butuh bantuan hukum harus diberi akses untuk mendapat bantuan

hukum. Karena itu tidak boleh hal yang tidak substantif digunakan sebagai alasan orang

tidak mendapat bantuan hukum," kata Bambang dalam diskusi publik bertajuk 'gelar perkara dan pemidanaan yang dipaksakan' di Gedung YLBHI Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Bambang lantas mengambil contoh kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyeretnya menjadi tersangka. Meski menolak disebut korban kriminalisasi karena masih dalam proses hukum, namun Bambang tetap ngotot tak salah dalam kasus tersebut.

"Misalnya saya dituduh membantu orang membuat sumpah palsu. Bagaimana saya

dituduh membantu orang membuat sumpah palsu padahal orang yang membuat sumpah palsu belum dihukum," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Kasus tersebut bermula saat Bambang menjadi kuasa hukum Bupati Incumbent Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, yang menggugat keputusan KPUD setempat atas kemenangan lawannya dalam Pilbup 2010, Sugiarto Sabran.

Dalam sengketa Pilbup di MK itulah, Bambang diduga melakukan pengarahan kepada puluhan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Selain Bambang, seorang kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, Zulfahmi Arsyad, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berkas kedua tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Agung. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilpres 2024, Mantan Wakil Ketua KPK: Adrenalin Saya Terpacu Lawan Kecurangan
Pilpres 2024, Mantan Wakil Ketua KPK: Adrenalin Saya Terpacu Lawan Kecurangan

Bambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Respons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo
MK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo

Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK

Baca Selengkapnya
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja

Koalisi dan TPN Prabowo Gibran memilih terus fokus untuk bekerja untuk memenangkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Skak Balik Tim Hukum Anies Soal Nama Saksi Bocor
VIDEO: Ketua MK Skak Balik Tim Hukum Anies Soal Nama Saksi Bocor "Kecuali Anda yang Bocorkan!"

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Baca Selengkapnya