Bambang Widjojanto sebut peradilan jujur cegah kriminalisasi hukum
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mengatakan, pentingnya peradilan yang jujur dalam sistem hukum di Indonesia. Menurut Bambang, sistem peradilan yang jujur mencegah kriminalisasi hukum terhadap seseorang.
"Kalau ada orang butuh bantuan hukum harus diberi akses untuk mendapat bantuan
hukum. Karena itu tidak boleh hal yang tidak substantif digunakan sebagai alasan orang
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
tidak mendapat bantuan hukum," kata Bambang dalam diskusi publik bertajuk 'gelar perkara dan pemidanaan yang dipaksakan' di Gedung YLBHI Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Bambang lantas mengambil contoh kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyeretnya menjadi tersangka. Meski menolak disebut korban kriminalisasi karena masih dalam proses hukum, namun Bambang tetap ngotot tak salah dalam kasus tersebut.
"Misalnya saya dituduh membantu orang membuat sumpah palsu. Bagaimana saya
dituduh membantu orang membuat sumpah palsu padahal orang yang membuat sumpah palsu belum dihukum," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Kasus tersebut bermula saat Bambang menjadi kuasa hukum Bupati Incumbent Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, yang menggugat keputusan KPUD setempat atas kemenangan lawannya dalam Pilbup 2010, Sugiarto Sabran.
Dalam sengketa Pilbup di MK itulah, Bambang diduga melakukan pengarahan kepada puluhan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Selain Bambang, seorang kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, Zulfahmi Arsyad, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Berkas kedua tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Agung. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaKoalisi dan TPN Prabowo Gibran memilih terus fokus untuk bekerja untuk memenangkan
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca Selengkapnya