Bambang Widjojanto tolak diperiksa, polisi panggil lagi Jumat
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menolak untuk menjalani pemeriksaan hari ini lantaran dirinya belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). Maka dari itu, Barekrim Mabes Polri akan menjadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (27/2).
"Kita panggil ulang (Bambang Widjojanto) hari Jumat," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Selain menjadwal ulang pemeriksaan, Daniel mengaku pihaknya belum menerima surat klarifikasi yang diajukan BW dan tim kuasa hukumnya.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Bagaimana Dhana Widyatmika melakukan tindak pidana? Dhana Terbukti Lakukan Tiga Tindak Pidana Dia divonis 13 tahun penjara. Meskipun dalam upaya kasasi, MA memotong pidana Dhana menjadi 10 tahun penjara saja 3 Modus Pidana Dhana
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dia menambahkan, jika surat BW menyangkut permintaan klarifikasi penambahan pasal dalam surat panggilan serta permintaan salinan BAP. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya mau tambah atau ngurangin pasal, nggak diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," cetus dia.
"(BAP) Itu rahasia, sebelum sidang enggak boleh (diberikan). Kita akan berikan salinan setelah P21," pungkas Daniel.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.
BW mengatakan kedatangan hanya untuk memberikan surat klarifikasi terkait surat pemanggilannya. Dia yang di dampingi kuasa hukum mengaku belum menerima salinan BAP.
Sehingga dengan tegas, BW bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mentaati panggilan Bareskrim jika pihak Polri memenuhi janjinya untuk memberikan semua salinan BAP. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya