Bamsoet sebut polisi bagikan maklumat lewat udara bisa langgar Perda
Merdeka.com - Beredarnya agenda makar dalam demonstrasi akbar 2 Desember membuat Polri bersiaga. Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat soal penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Bahkan, maklumat tersebut akan disebarluaskan melalui jalur udara.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan upaya yang dilakukan Polri sangat berlebihan. Penyebaran maklumat melalui jalur udara berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Menurut saya itu satu hal berlebihan, itu seperti zaman dulu saja karena sekarangkan sudah zaman modern bisa menggunakan sosial media dan itu juga bjsa melanggar Perda soal kebersihan kota," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Bamsoet juga menilai maklumat dari Polri menunjukkan kekhawatiran yang berlebih. Dia meyakini agenda makar tidak akan terjadi saat unjuk rasa berlangsung. "Menurut saya itu juga berlebihan, saya melihat kalau makar itu tidak ada atau tidak akan terjadilah," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat No Mak/04/XI/2016 terkait penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Maklumat ini sejak saya tanda tangan tadi malam sudah disampaikan secara paralel, baik secara door to door atau disebarkan melalui udara agar semua masyarakat bisa menerima maklumat ini," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Dalam maklumat yang diterima merdeka.com, tertulis jika dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintahan Indonesia.
Selain itu, dalam maklumat tersebut juga ditulis larangan penyampaian pendapat dengan melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca Selengkapnya