Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamsoet sebut polisi bagikan maklumat lewat udara bisa langgar Perda

Bamsoet sebut polisi bagikan maklumat lewat udara bisa langgar Perda Maklumat Kapolda Metro soal demo. ©2016 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Beredarnya agenda makar dalam demonstrasi akbar 2 Desember membuat Polri bersiaga. Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat soal penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Bahkan, maklumat tersebut akan disebarluaskan melalui jalur udara.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan upaya yang dilakukan Polri sangat berlebihan. Penyebaran maklumat melalui jalur udara berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Menurut saya itu satu hal berlebihan, itu seperti zaman dulu saja karena sekarangkan sudah zaman modern bisa menggunakan sosial media dan itu juga bjsa melanggar Perda soal kebersihan kota," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

Orang lain juga bertanya?

Bamsoet juga menilai maklumat dari Polri menunjukkan kekhawatiran yang berlebih. Dia meyakini agenda makar tidak akan terjadi saat unjuk rasa berlangsung. "Menurut saya itu juga berlebihan, saya melihat kalau makar itu tidak ada atau tidak akan terjadilah," tandasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat No Mak/04/XI/2016 terkait penyampaian pendapat di muka umum, terlebih di jalan protokol. Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Maklumat ini sejak saya tanda tangan tadi malam sudah disampaikan secara paralel, baik secara door to door atau disebarkan melalui udara agar semua masyarakat bisa menerima maklumat ini," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Dalam maklumat yang diterima merdeka.com, tertulis jika dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintahan Indonesia.

Selain itu, dalam maklumat tersebut juga ditulis larangan penyampaian pendapat dengan melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD

MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja

Bamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya